Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tarik Dua Uang Rupiah Emisi 1995 Rp 300.000 dan Rp 850.000, Berbahan Emas 23 Karat

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi menarik dua Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi (URK TE) 1995, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Uang tersebut merupakan khusus yang dikeluarkan untuk memperingati 50 tahun kemerdekaan Indonesia.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dikutip dari laman resminya.

Dua uang yang ditarik BI adalah URK Seri Demokrasi pecahan Rp 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Rp 850.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BI Perkirakan Inflasi Akhir Tahun 2022 Bisa Mendekati 5 Persen

Deskripsi uang rupiah yang ditarik

Dalam gambar yang dirilis oleh BI, dua uang tersebut berbentuk koin berbahan emas kuning 23 karet dan memiliki berat 17 gram.

Kedua uang tersebut bergambar burung Garuda pada satu sisinya, dengan 50 puluh buah bintang melingkari gambar utama.

Di bawah burung Garuda, tampak ada tulisan nominal uang pada setiap koin, yaitu "850.000 RUPIAH" dan "300.000 RUPIAH".

Pada sisi yang lain, dua uang tersebut memiliki gambar yang berbeda.

Untuk pecahan Rp 300.000, tampak gambar pertemuan Presiden Soeharto dengan masyarakat, sambil duduk di atas kursi.

Di bawah gambar utama, tertulis "50 TAHUN RI".

Sementara pecahan uang Rp 850.000 memiliki gambar utama Presiden Soekarno yang dikelilingi oleh tulisan "LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA".

Baca juga: Rupiah Menguat di Kurs Tengah BI, Stagnan di Pasar Spot

 

Bisa ditukar

Erwin mengatakan, masyarakat yang memiliki URK tersebut, bisa menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022-30 Agustus 2032.

Menurutnya, penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan URK dimaksud.

"Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI," jelas dia.

Ia menjalaskan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kata BI soal Uang Logam Rp 100.000 Terbuat dari Emas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi