KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022. Adapun kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah:
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Baca juga: Kapan Uang Rupiah Baru 2022 Beredar dan Bagaimana Mendapatkannya?
Dengan begitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik bertambah dua buah. Kini totalnya ada 39 uang rupiah.
Saat dikonfirmasi, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan membenarkan hal tersebut.
"Iya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru, Uang Rupiah Lama Tetap Berlaku
Apa artinya uang yang sudah dicabut?
Dilansir dari laman BI, terhitung dari tanggal ditetapkannya pencabutan, maka uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut bisa menukarkan uang itu atau tetap menyimpannya.
Jika ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik per 30 Agustus misalnya, bisa dilakukan di bank umum hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Baca juga: Ramai soal Uang Baru 2022 Tak Bisa Disetor di Mesin ATM, BI Beri Penjelasan
Secara lebih rinci disebutkan bahwa pada 5 tahun pertama masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia (BI) di seluruh wilayah NKRI.
Sedangkan 5 tahun berikutnya masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Selain dua uang rupiah tersebut, berikut ini daftar uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih bisa ditukarkan, dilansir dari laman BI.
Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya
Uang kertas
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 30 April 2025
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 30 April 1995
Uang yang dicabut:
- Rp 10.000/TE 1979
- Rp 5.000/TE 1980
- Rp 1.000/TE 1980
- Rp 500/TE 1982.
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 24 September 2028
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 24 September 1998
Uang yang dicabut:
- Rp 100/TE 1984
- Rp 10.000/TE 1985
- Rp 5.000/TE 1986
- Rp 1.000/TE 1987
- Rp 500/TE 1988.
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029
Uang yang dicabut:
- Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora
- Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora
- Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora
- Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora.
Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri
Uang logam
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029
Uang yang dicabut:
- Rp 2/TE 1970
- Rp 10/TE 1971
- Rp 10/TE 1974
- Rp 10/TE 1979.
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 29 Agustus 2031
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 29 Agustus 2031
Uang yang dicabut:
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000.
Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara