Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 39 Uang Rupiah yang Telah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022. Adapun kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Baca juga: Kapan Uang Rupiah Baru 2022 Beredar dan Bagaimana Mendapatkannya?

Dengan begitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik bertambah dua buah. Kini totalnya ada 39 uang rupiah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dikonfirmasi, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan membenarkan hal tersebut.

"Iya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru, Uang Rupiah Lama Tetap Berlaku


Apa artinya uang yang sudah dicabut?

Dilansir dari laman BI, terhitung dari tanggal ditetapkannya pencabutan, maka uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut bisa menukarkan uang itu atau tetap menyimpannya.

Jika ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik per 30 Agustus misalnya, bisa dilakukan di bank umum hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: Ramai soal Uang Baru 2022 Tak Bisa Disetor di Mesin ATM, BI Beri Penjelasan

Secara lebih rinci disebutkan bahwa pada 5 tahun pertama masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia (BI) di seluruh wilayah NKRI.

Sedangkan 5 tahun berikutnya masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Selain dua uang rupiah tersebut, berikut ini daftar uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih bisa ditukarkan, dilansir dari laman BI.

Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Uang kertas

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 30 April 2025
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 30 April 1995
Uang yang dicabut:

Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 24 September 2028
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 24 September 1998
Uang yang dicabut:

Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029
Uang yang dicabut:

Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri

Uang logam

Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029
Uang yang dicabut:

Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 29 Agustus 2031
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 29 Agustus 2031
Uang yang dicabut:

 Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi