Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Jelaskan Langkah-langkah Penyaluran BSU Rp 600.000

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) yang diusahakan akan cair pada September 2022
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan langkah-langkah penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya terus mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara tepat, tepat, dan akuntabel.

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa langkah-langkah Kemnaker dalam menyalurkan BSU 2022?

Langkah penyaluran BSU 2022

  1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
  2. Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU
  3. Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.

Kemnaker pun akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.

"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," ujar Ida, dikutip dari laman kemnkaer.go.id.

Baca juga: BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair ke 16 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima

Anggaran BSU 2022

Diketahui, BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.

Ida berharap, kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Baca juga: Menunggu Pencairan BSU 2022, Ini Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima atau Tidak

Cara cek penerima subsidi gaji BSU 2022

Cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan login dan lengkapi kembali biodata diri.
  5. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan.
  6. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
  7. Namun apabila ternyata Anda tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".

Baca juga: Kemenaker Pastikan BSU Cair September 2022, Ini Penjelasannya

Syarat penerima BSU 2022

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

Baca juga: Ada 3 Bansos Pengalihan Subsidi BBM, Ekonom: Sinyal Kenaikan Harga BBM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi