Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Warganet ramai membandingkan nasib isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, salah satu alasan Putri tidak ditahan adalah karena memiliki bayi.

"Bukan pelaku pembunuhan berencana, dulu Vanessa Angel ditahan begitu jadi tersangka. Vanessa Angel bahkan memiliki bayi 4 BULAN, sedangkan PC sudah 1,5 tahun," tulis akun @Miduk17.

"Iya a**** sebel. Padahal Vanessa Angel sama Nikita Mirzani dulu pernah ditahan juga pas masih punya baby," kata akun @r3ptwt.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak ditahannya Putri juga menimbulkan dugaan perlakuan "istimewa" terhadap dirinya.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebab, beberapa kasus seorang ibu tetap dipenjara usai ditetapkan sebagai tersangka meskipun memiliki bayi.

"Padahal anaknya si PC ini udh ada yg dewasa loh, masa iya gak bisa ngurus adeknya? Atau kagak titip anaknya sama sodara/wali lainnya, kok kayanya di"spesial"kan banget si istri dan anaknya sambo," tulis warganet @istrinyazabdiel.

Dilansir dari Kompas.com (2/9/2022), penyidik menyampaikan tiga alasan mengapa Putri tidak ditahan, yaitu alasan kesehatan, alasan kemanusian, dan alasan putri masih memiliki balita.

Baca juga: Kenapa Putri Candrawathi Memakai Baju Putih Bukan Baju Tahanan?

Lantas, bagaimana pandangan ahli?

Pengamat: seharusnya PC ditahan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan atau tidak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka mengajukan penangguhan penahanan boleh saja, kewenangan sepenuhnya mengabulkan atau tidak ada pada penyidik kepolisian," terang Fickar, kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Fickar menambahkan, syarat seseorang tersangka dapat ditahan itu jika ancaman pidananya adalah 5 tahun ke atas.

Baca juga: Sosok Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri yang Selalu Tampil Kabarkan Update Kasus Ferdy Sambo

Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

Namun, untuk kasus Putri ini, Fickar menyayangkan keputusan kepolisian yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

"Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP (terhadap Putri) membuatnya ditahan karena tindak pidananya berat," terang Fickar.

Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana dari UI Eva Achjani Zulfa. 

Ia menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas keputusannya tidak menahan Putri Candrawathi.

Dilansir dari Kompas.com (2/9/2022), Eva berpendapat bahwa kepolisian tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Kasus napi perempuan yang ditahan meski punya bayi

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat beberapa kasus di mana seorang ibu dipenjara bersama anaknya, di antaranya:

1. Bawa anak ke penjara

Rochisatin Masyawaroh membawa anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah divonis 4 bulan pidana kurungan akibat dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dia membawa bayinya ke Lapas agar tetap bisa merawat anaknya.

Di penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusui dengan nyaman.

Baca juga: Nama-nama Jenderal Bintang 3 dalam Struktur Organisasi Mabes Polri

2. Balita 2 tahun ikut ibu ke penjara

NSB (31) memilih membawa anaknya yang berusia 2 tahun ke penjara usai ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.

Bahkan, anaknya yang duduk di kelas 3 SD terpaksa tak bersekolah karena sang ayah, M Rio Senanting (31) bekerja setiap hari sehingga tidak ada yang menjaga di rumah.

Rio mengatakan dirinya sudah meminta pihak Kejari untuk mengabulkan penangguhan penahanan karena anaknya masih menyusui.

3. Balita ikut ibu ke penjara

Fatimah (49) membawa anak bungsunya yang masih balita ke penjara usai ditetapkan bersalah atas tindakannya melempariatap pabrik.

Fatimah mengaku kesal karena pemilik pabrik tidak menggubris protes bau pabrik tembakau yang menganggu warga.

4. Bawa bayi berusia 6 bulan ke penjara

Isma (33) terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

Dia ditetapkan bersalah usai menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar lewat media sosial pada 1 Maret 2020.

Baca juga: Fakta Penetapan 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi