Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Eks Polwan Polda Sulteng Mengaku Dipecat karena Tolak Bebaskan Tersangka Kasus Pemerkosaan

Baca di App
Lihat Foto
TWITTER
Tangkapan layar video viral pengakuan seorang mantan polisi wanita (polwan) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Video berisi pengakuan seorang mantan polisi wanita (polwan) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan viral di media sosial.

Unggahan video itu diunggah oleh akun Twitter ini, Jumat (26/8/2022).

Dalam video beredar, eks polwan yang bernama Yuni Utami itu mengaku dipecat dari Polri pada 2014 setelah tidak masuk kantor atau desersi selama 2 tahun.

Ia membantah pemecatan dirinya setelah 2 tahun desersi karena menolak dimutasi ke unit satuan lalu lintas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuni kemudian mengatakan bahwa pemecatannya adalah buntut menolak perintah untuk membebaskan pelaku pemerkosaan.

Dalam video itu, Yuni terlihat mengenakan topi berwarna merah dan baju berkerah berwarna abu-abu.

Baca juga: Viral, Video Mobil Sedan Dipasangi Lampu Rotator di Bagian Belakang Silaukan Pengendara Lain, Ini Kata Polisi

Berikut pernyataan lengkap Yuni Utami:

"Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres. Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira. Tetapi saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus pemerkosaan yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri."

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Lantas, seperti apa penjelasan pihak Polda Sulteng?

Kata Polda Sulteng

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto membenarkan bahwa Yuni Utami adalah eks polwan Polda Sulteng.

Pihaknya telah mengetahui bahwa Yuni membuat konten video dan mengaku dipecat dari Polri karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

"Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008, di mana tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Didik membenarkan, pada 2012, Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan pemerkosaan bersama seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru.

Kemudian, terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan.

"Di mana, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban," kata Didik.

"Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," imbuh dia.

Baca juga: Viral, Video Pembakaran Bendera Merah Putih Diduga di Aceh, Ini Kata Polisi

Penyebab pemecatan Yuni Utami

Menurut Didik, sejak saat itu, hubungan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami tidak harmonis.

Belakangan, Polda Sulteng melakukan mutasi berkala dengan memindahkan Bripda Yuni Utami menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tutur Didik

Namun demikian, kata Didik, Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu tetap menangani perkara ini. Terhadap tersangka pemerkosaan juga sudah dilakukan penahanan.

"Dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," katanya.

Didik melanjutkan, kasusnya telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

Terkait pemberhentian dengan tidak hormat Yuni Utami, jelas Didik, murni karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

"(Pemecatan) bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," pungkasnya.

Baca juga: Video Pencurian Ponsel di Warung Kopi Sidoarjo, Wajah Pelaku Terekam CCTV, Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi