Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Utas "Tante Aku Terancam Pidana Penjara karena Adopsi Anak dari Sahabatnya", Ini Kata Polisi dan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Ilustrasi bayi.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang perempuan di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan disebutkan ditetapkan sebagai tersangka usai mengadopsi bayi sahabatnya.

Hal itu diketahui dari utas bertajuk "Tante aku terancam pidana penjara karena adopsi anak dari sahabatnya" yang diunggah akun Twitter ini, Kamis (1/9/2022).

Dilihat Kompas.com, perempuan sekaligus sosok yang disebut sebagai tante itu bernama Yulis.

Disebutkan, Yulis mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah oleh pasangan RI dan RE,  sahabatnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adopsi itu bermula saat Yulis dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2019.

Ketika itu, RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh orangtuanya dengan alasan hamil di luar nikah.

Yulis yang dituliskan sebagai sosok penyayang anak kecil, akhirnya sepakat mengadopsi bayi tersebut. Ia pun membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya.

Baca juga: Viral, Video Eks Polwan Polda Sulteng Mengaku Dipecat karena Tolak Bebaskan Tersangka Kasus Pemerkosaan

Setiba di Luwu Timur, Yulis menerima pengakuan dari RI bahwa bayi itu sebenarnya anak kandungnya bersama RE, laki-laki yang sudah beristri.

Pengakuan itu sempat membuat Yulis marah karena merasa dibohongi oleh RI. Yulis pun berniat mengembalikannya kepada ibu kandungnya, yakni RI. Namun, RI disebut meminta tolong agar bayinya tetap dirawat oleh Yulis.

Yulis pun sempat menawarkan melakukan adopsi secara resmi. Akan tetapi usulan itu ditolak oleh RI karena khawatir ketahuan bahwa bayi itu adalah anaknya.

Pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dari hasil hubungannya dengan RE.

Singkat cerita, permasalahan ini kian pelik ketika kakek dan nenek RI melaporkan Yulis ke Polda Sulsel atas aduan pencemaran nama baik. Namun aduan itu disebutkan tidak ada perkembangan.

Tapi pada 16 Desember 2021, keluarga RI lagi-lagi melaporkan Yulis ke polisi atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran.

Pada 29 Juni 2022, Yulis disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Nasib tanteku, Yulis sekarang di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak," tulis pengunggah.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari pengunggah untuk mengutip utas tersebut.

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Malas Mandi dan Suka Rebahan Gejala Gangguan Jiwa Ringan, Benarkah? 

Lantas, seperti apa penjelasan polisi dan Dukcapil? Bagaimana prosedur adopsi anak yang benar?

Masih gelar perkara

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, kasus itu benar terjadi di Luwu Timur.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara dan belum ada yang ditahan.

"Kasus di Lutim (Luwu Timur), masih digelar kasusnya, belum ditahan," ujar Komang, kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022) sore.

Baca juga: Viral, Video Penampakan Elang Jawa di Alam Disebut Mirip Burung Garuda 

Prosedur adopsi anak

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses hukum pelaksanaan pengangkatan anak atau adopsi anak pada prinsipnya melalui dua tahapan.

Pertama, yakni tahap pelaksanaan pengangkatan anak (penetapan/putusan pengadilan atau adat kebiasaan). Dan yang kedua, tahap pencatatan pengangkatan anak.

"Pelaksanaan pengangkatan anak melalui penetapan atau putusan pengadilan, pada hakikatnya merupakan keputusan hukum mengenai keabsahan suatu pengangkatan anak," ujar Zudan kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Sedangkan pencatatan pengangkatan anak, merupakan pembuatan/penerbitan alat bukti autentik terhadap pengangkatan anak tersebut.

Keluaran pencatatan pengangkatan anak berupa catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Zudan menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi