Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Brigadir J, Pemecatan Tersangka Obstruction of Justice, Pemeriksaan 97 Polisi hingga Sidang Banding Sambo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Setelah dua bulan berlalu, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus ini.

Lima tersangka telah ditetapkan dan menjalani rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Tim Khusus (Timsus) Polri pada Selasa (31/8/2022).

Baru-baru ini, Direktorat Siber telah menetapkan tujuh personel polisi sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka diduga menghalang-halangi proses penyidikan itu dengan merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut babak baru kasus kematian Brigadir J:

1. 97 personel polisi diperiksa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, sebanyak 97 personel polisi telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka diduga melanggar etik dalam pengusutan awal kasus Brigadir J.

"Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Dari seluruh personel itu, sebanyak 35 polisi terbukti melanggar etik. Adapun 7 di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Fakta Penetapan 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J


2. Kompol Chuck Putranto dipecat

Usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi Prasetyo, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

Sama seperti Ferdy Sambo yang sudah menjalani sidang kode etik lebih dulu, Kompol Chuck juga mengajukan banding.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

3. Celah bagi Putri untuk membela diri

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J Eka Prasetya menyayangkan sikap Komnas HAM yang terkesan "menghidupkan" kembali kasus pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebelumnya, laporan dugaan tindak pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri sempat dicabut oleh kepolisian lantaran tidak adanya pidana dalam perkara tersebut.

Namun, baru-baru ini Komas HAM mengungkapkan temuan baru yang menyimpulkan adanya dugaan kuat kekerasan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati. Bahkan, Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ujar Eka dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Eka mengatakan, sebagai institusi terhormat dan menjunjung tinggi HAM, Komnas HAM seharusnya memikirkan perasaan keluarga korban.

"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," tambah dia.

Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berpendapat, temuan dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J ini akan menguntungkan Putri Candrawathi.

Sebaliknya, temuan tersebut bakal merugikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

4. Sidang banding Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tengah menyiapkan sidang banding untuk Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (upaya menghalangi penyidikan) perkara kematian Brigadir J.

"Dari pihak Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam) telah berkomunikasi dengan Divkum (Divisi Hukum) Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," tegasnya, dikutip dari Kompas.com (9/2/2022).

Kendati demikian, Dedi menegaskan, pihak Wabprof masih belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo.

Baca juga: Sosok Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri yang Selalu Tampil Kabarkan Update Kasus Ferdy Sambo

Padahal memori banding ini merupakan persyaratan untuk seorang pelanggar mengajukan banding.

Rencananya, sidang komisi banding terhadap Ferdy Sambo akan dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga.

Adapun putusan sidang banding tersebut akan terus berproses dan hasilnya diputuskan dalam 21 hari setelah ada memori banding.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy sambo telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi