Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik dari Ahli Hukum dan Alasan Tidak Ditahannya Putri Candrawathi...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyayangkan keputusan penyidik yang tidak menahan Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Ia menilai, sikap penyidik itu bisa melukai keadilan masyarakat.

"Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya (Putri) ditahan," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Menurut Fickar, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan atau tidak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi jika tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, berdasarkan sangkaan pasal 340 KUHP terhadap Putri, Fickar menilai bahwa seharusnya penyidik menahan Putri karena tindak melanggar hukum yang tergolong berat.

"Seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP itu (membuat Putri) ditahan karena tindak pidananya berat," tandas dia.

Adapun syarat seseorang tersangka dapat ditahan adalah apabila ancaman pidananya 5 tahun ke atas dan tersangka dikhawatirkan melarikan diri serta mengulangi perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J


Meskipun Putri tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Bukminto tetap menyayangkan penyidik yang tidak menahan Putri.

"Memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan obyektif, dan subyektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" ujarnya, dilansir dari Antara.

"Jelas (itu) menyakiti rasa keadilan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...

Bentuk ketidakadilan

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas keputusannya tidak menahan Putri Candrawathi.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022), Eva berpendapat, kepolisian tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.

Eva juga sempat menyingung kasus seorang dokter yang dituduh atas pembunuhan terhadap pacaranya sehingga dokter tersebut tetap ditahan dalam kondisi hamil.

Selain itu, kasus narapidana yang tetap ditahan meskipun memiliki bayi juga pernah terjadi.

Baca juga: Kenapa Putri Candrawathi Memakai Baju Putih Bukan Baju Tahanan?

Alasan Putri Candrawathi tidak ditahan

Terpisah, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan Polri tak menahan Putri Candrawathi meski berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung, dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

Selain itu, faktor kesehatan dan anak Putri yang masih balita juga menjadi alasan penyidik tidak menahan Putri.

Baca juga: Sosok Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri yang Selalu Tampil Kabarkan Update Kasus Ferdy Sambo

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi