KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan ke luar negeri, baik mereka yang masuk ke Indonesia maupun yang hendak bepergian ke negara lain.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disahkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada tanggal 1 September 2022.
SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 sehingga dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan virus corona.
Mengacu pada keterangan Suharyanto, SE ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 September 2022.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Aturan baru pelaku perjalanan luar negeri
Dalam SE tersebut, PPLN dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pelaku perjalanan yang akan ke luar negeri dan pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Indonesia.
Masing-masing tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, persyaratan keduanya tidaklah sama.
Aturan PPLN dari Indonesia ke luar negeriAdapun bagi PPLN yang akan melakukan perjalanan dari Indonesia ke luar negeri juga wajib memenuhi syarat PPLN yang sudah ditetapkan, yaitu:
- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajin menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster)
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin tidak wajib mendapatkan booster tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19
- WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Adapun bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, kedua, atau ketiga bisa menjalani vaksinasi yang bisa dilakukan di entry point perjalanan luar negeri setelah pemeriksaan gejala.
Baca juga: Gejala Covid-19 Ringan sampai Berat, Apa Saja?
Aturan PPLN dari luar negeri ke IndonesiaPPLN baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia wajib memenuhi kriteria dan menunjukkan kelengkapan dokumen yang telah di tetapkan. Berikut rinciannya:
1. Kriteria WNI/WNA PPLN yang bisa masuk ke Indonesia
Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
2. Syarat dokumen PPLN dari luar negeri ke Indonesia
- PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- PPLN berusia 18 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal
- PPLN yang berusia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dan tidak wajib booster.
- PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi Covid-19 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib booster. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan virus corona
- WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang akan melakukan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas tidak wajib booster. Tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia tidak wajib booster dan diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara dengan syarat telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Global 1 September 2022
Protokol Kesehatan Umum
Selain memenuhi persyaratan di atas, PPLN juga wajib mematuhi protokol umum, di antaranya:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat
Entry Point PPLN
PPLN yang memasuki wilayah Indonesia bisa melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. Bandar udara (bandara)- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu, Sumatra Utara
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Minangkabau, Sumatra Barat
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
- Sultan Syarif Kasim II, Riau
- Kertajati, Jawa Barat
- Sentani, Papua.
- Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk PPLN melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
- PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat
- PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur
- PLBN Skouw dan PLBN Sota, di Papua.
Baca juga: Update Ketentuan Lengkap Vaksin Booster Kedua, Ini Daftarnya
Mekanisme tindak lanjut PPLN yang positif Covid-19
Bagi PPLN dengan hasil pemeriksaan di entry point berupa konfirmasi RT-PCR positif tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan wajib menjalankan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
PPLN juga bisa melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes.
Adapun untuk PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif dengan disertai gejala sedang atau gejala berat dengan komorbid yang tidak terkontrol, akan melakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.
Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Dilakukan pada Masyarakat Umum?