Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Usia 18 Wajib Booster

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar laman covid19.go.id
aturan baru ppln
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan ke luar negeri, baik mereka yang masuk ke Indonesia maupun yang hendak bepergian ke negara lain.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disahkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada tanggal 1 September 2022.

SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 sehingga dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan virus corona.

Mengacu pada keterangan Suharyanto, SE ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 September 2022.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan baru pelaku perjalanan luar negeri

Dalam SE tersebut, PPLN dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pelaku perjalanan yang akan ke luar negeri dan pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Indonesia.

Masing-masing tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, persyaratan keduanya tidaklah sama.

Aturan PPLN dari Indonesia ke luar negeri

Adapun bagi PPLN yang akan melakukan perjalanan dari Indonesia ke luar negeri juga wajib memenuhi syarat PPLN yang sudah ditetapkan, yaitu:

Adapun bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, kedua, atau ketiga bisa menjalani vaksinasi yang bisa dilakukan di entry point perjalanan luar negeri setelah pemeriksaan gejala.

Baca juga: Gejala Covid-19 Ringan sampai Berat, Apa Saja?

Aturan PPLN dari luar negeri ke Indonesia

PPLN baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia wajib memenuhi kriteria dan menunjukkan kelengkapan dokumen yang telah di tetapkan. Berikut rinciannya:

1. Kriteria WNI/WNA PPLN yang bisa masuk ke Indonesia

Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

2. Syarat dokumen PPLN dari luar negeri ke Indonesia

Baca juga: UPDATE Covid-19 Global 1 September 2022


Protokol Kesehatan Umum

Selain memenuhi persyaratan di atas, PPLN juga wajib mematuhi protokol umum, di antaranya:

  1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat

Entry Point PPLN

PPLN yang memasuki wilayah Indonesia bisa melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. Bandar udara (bandara)
  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
  • Kualanamu, Sumatra Utara
  • Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  • Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sultan Iskandar Muda, Aceh
  • Minangkabau, Sumatra Barat
  • Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
  • Sultan Syarif Kasim II, Riau
  • Kertajati, Jawa Barat
  • Sentani, Papua.
2. Pelabuhan laut
  • Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk PPLN melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
  • PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat
  • PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur
  • PLBN Skouw dan PLBN Sota, di Papua.

Baca juga: Update Ketentuan Lengkap Vaksin Booster Kedua, Ini Daftarnya

Mekanisme tindak lanjut PPLN yang positif Covid-19

Bagi PPLN dengan hasil pemeriksaan di entry point berupa konfirmasi RT-PCR positif tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan wajib menjalankan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.

PPLN juga bisa melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes.

Adapun untuk PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif dengan disertai gejala sedang atau gejala berat dengan komorbid yang tidak terkontrol, akan melakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Dilakukan pada Masyarakat Umum?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Vaksin Covid-19 Tangkal Penularan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi