Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol, Ini Penjelasan KPU

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar Twitter
Sebuah twit terkait warganet yang mengeluhkan namanya dicatut sebagai anggota partai politik, viral di media sosial Twitter
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Sebuah twit tentang warganet yang mengeluhkan namanya dicatut sebagai anggota partai politik, viral di media sosial Twitter.

Twit viral tersebut dicuitkan oleh akun ini. Berikut narasinya:

“Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai K******* dan P********. Dari maneeeeee~ Kzlllll Cek di: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” tulis akun tersebut.

Hingga kini, twit tersebut telah disukai lebih dari 14,2 ribu pengguna. Beragam tanggapan muncul terkait unggahan tersebut.

Sejumlah warganet lain juga menyampaikan bahwa nama mereka juga dicatut oleh berbagai partai politik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mars p***** sih udah di luar kepala Tp ini siapa yg daftarin wooy,” tulis salah satu akun.

“Bisa bisanya menjadi anggota partai banteng . Bismillah Capres 2055,”  kata pengguna Twitter yang lain.

“Lah saya juga kecatut No. KTP nya, efek data diri masyarakat dijual jualin, emang pemerintah pengen tak hiiihhh!! Hei Partai P******* K******* D****, ente udah gk terkenal, pake nik orang sembarangan!!!,” komentar warganet.

Bagaimana penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencatutan nama ini?

Baca juga: Viral, Video SPBU di Banyuwangi Disebut Jual BBM Bercampur Air hingga Puluhan Kendaraan Mogok, Ini Kata Pertamina

Penjelasan KPU

Terkait ramai soal pencatutan nama warganet sebagai anggota partai politik tersebut, Kompas.com menghubungi Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Idham menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan untuk melaporkan ke KPU apabila mengalami hal demikian.

“Jadi kami mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya kepada KPU dan nanti akan ditindaklanjuti dengan cara klarifikasi,” ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Idham menjelaskan, hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.

Di mana sesuai dengan peraturan tersebut maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis mengenai keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Sesuai dengan peraturan tersebut maka laporan tertulis dari masyarakat dilampiri dengan:

  1. Identitas kependudukan pelapor yang jelas;
  2. Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
  3. Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Adapun tanggapan masyarakat yang merasa bahwa namanya dicatut sebagai anggota partai politik maka bisa melaporkan melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Menurut Idham, pelaporan tersebut bisa dilakukan melalui laman tersebut tanpa masyarakat harus datang ke KPU wilayah untuk melaporkan.

Baca juga: Cara Cek Apakah Nama Kita Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024

Konsekuensi bagi parpol yang terbukti mencatut nama

Idham menjelaskan, konsekuensi yang bisa didapatkan oleh partai politik yang terbukti mencatut nama menurutnya adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Konsekuensi di TMS kan, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Idham.

Sebagai informasi, KPU telah membuka Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol kepada publik.

Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, masyarakat bisa melihat daftar pengurus maupun keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU.

Selain itu, melalui portal ini masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Cara pengecekan publik cukup memasukkan NIK ke dalam situs resmi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Nantinya sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar di Sipol.

"Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, dikutip dari Kompas.com, 11 Agustus 2022.

Betty menyebut, verifikator KPU nantinya akan mengklarifikasi laporan yang masuk terkait tanggapan pencatutan nama kepada partai politik.

Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota suatu partai politik maka menurutnya diwajibkan untuk menghapus dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi