KOMPAS.com - Beberapa anggota Polri resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran sejumlah personel melanggar kode etik Polri, terutama tindakan obstruction of justice.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com (2/9/2022), Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Selain itu, ada pula Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Meski sebanyak tujuh personel telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru tiga yang menjalani sidang kode etik.
Siapa saja mereka?
Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Perwira yang dipecat Polri
Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tiga perwira yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik.
Ketiganya resmi mendapat sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
1. Irjen Ferdy SamboJauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini melaksanakan sidang kode etik dengan status sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com (26/8/2022), Sambo pun mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang KKEP yang memecat dirinya sebagai anggota Polri.
Menurut kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, banding sudah diajukan oleh pendamping kliennya dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Arman mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding. Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya
2. Kompol Chuck PutrantoKompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Setelah Sambo, Chuck Putranto adalah tersangka pertama obstruction of justice yang menjalani sidang kode etik, tepatnya pada Kamis, 1 September 2022.
Diberitakan Kompas.com (2/9/2022), dalam sidang yang berlangsung selama 15 jam tersebut, Chuck mendapatkan hukuman PTDH dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Serupa dengan Sambo, Chuck Putranto juga mengajukan banding atas vonis atau putusan KKEP.
Baca juga: Profil Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri seperti Ferdy Sambo
3. Kompol Baiquni WibowoKompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, turut menjalani sidang kode etik pada Jumat, 2 September 2022.
Dari sidang tersebut, Polri resmi memecat Baiquni lantaran terlibat dalam upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2022).
Dalam sidang KKEP, Baiquni juga ditetapkan melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 23 hari.
Mengikuti jejak kedua tersangka lain, Baiquni pun turut mengajukan banding atas vonis sidang KKEP.
"Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Baca juga: Ikuti Jejak Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat
Peran kedua perwira menengah
Dedi menjelaskan, tindakan kedua perwira menengah Polri berpangkat komisaris polisi (kompol) itu sempat membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J terganggu.
"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," kata Dedi, Sabtu (3/9/2022).
Menurut dia, tindakan keduanya meliputi menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV terkait perkara kasus Brigadir J.
Ia menambahkan, tindakan keduanya merupakan perintah dari sang atasan, termasuk mantan Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, empat tersangka obstruction of justice lain juga akan segera menjalani sidang KKEP untuk menentukan nasib di kepolisian.
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara; Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana; Aryo Putranto Saptohutomo; Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.