Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Kapan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

Dilansir dari laman NTCM Polri (4/9/2022), Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, keberadaan layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," terangnya.

Baca juga: 6 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, dari Jual Beli Tanah hingga Bikin SIM dan STNK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kapan BPJS Kesehatan mulai digunakan sebagai syarat mengururs SIM?

Baca juga: Ini Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM

Penjelasan Korlantas

Lebih lanjut Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan, syarat BPJS Kesehatan untuk bikin SIM belum diterapkan. 

Karena itu untuk saat ini masyarakat yang akan bikin SIM tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com. 

Meskipun demikian, Faisal berharap masyarakat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga nantinya akan mempermudah saat akan mengurus SIM. 

"(Nanti) setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C, Tidak Sampai Rp 200.000

 

Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

Meskipun aturan belum resmi berlaku, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.

Irjen Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

Menurutnya, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

"Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Inpres No. 1 Tahun 2022.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis inpres tersebut.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi