KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 telah dibuka Minggu (4/9/2022) siang. Prakerja terbuka bagi masyarakat luas.
Instagram resmi Prakerja mengumumkan pembukaan pendaftaran Prakerja gelombang 44 pada Minggu siang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana membenarkan bahwa pendaftaran Prakerja gelombang 44 sudah dibuka.
"Betul, gelombang 44 sudah dibuka per jam 12 siang ini," kata William pada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Berlanjut pada Tahun 2023, Ini Kuotanya
Imbauan manajemen Kartu Prakerja
Willian mengatakan, cara daftar Kartu Prakerja masih sama seperti sebelumnya.
"Untuk yang masih belum mendaftar bisa mengikuti tutorialnya via video di Youtube resmi Kartu Prakerja," ujar William.
Adapun link-nya sebagai berikut: https://youtu.be/E6nlLgUN7Jk
Selain itu pihaknya juga sudah membuatkan tutorial video untuk fitur Liveness:
https://youtu.be/P0VsEVpxD8U
Dia menjelaskan bahwa bagi yang telah selesai mendaftar, hanya perlu klik "gabung gelombang" untuk mengikuti gelombang 44 ini.
"Perlu diingat bahwa Proses Pendaftaran dan Proses gabung gelombang merupakan 2 hal yang berbeda. Artinya, bukan berarti 'sudah mendaftar' lalu akan otomatis menjadi penerima manfaat," ungkap William.
Lanjutnya, calon penerima manfaat di-encouraged untuk mendaftar secara mandiri, bisa mengikuti tutorial yang telah disediakan di Youtube.
Bagi yang sudah mendaftar atau memiliki akun Prakerja, Anda tinggal membuka dashboard dan klik gabung gelombang.
Setelah itu, Anda menunggu pengumuman seleksi peserta Prakerja Gelombang 44.
Baca juga: Fitur Liveness Kartu Prakerja, Ini Cara Pakainya
Syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 44
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
- Setelah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya calon peserta terlebih dahulu membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Berulang Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja, Masihkah Bisa Diterima?
Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 44
Cara melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja cukup mudah, yakni:
1. Calon pendaftar dapat mengunjungi situs www.prakerja.go.id
2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.
3. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, selanjutnya akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut.
4. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
- Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.
- Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
5. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari handphone (HP). Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar
- Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
- Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan.
6. Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto
7. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah
8. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar
9. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
- Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
- Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor HP
10. Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP
11. Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
12. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi
13. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
14. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
15. Klik Mulai Tes.
16. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.
17. Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.
18. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
19. Tahap pendaftaran selesai
20. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.