Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Naik, Cek Penerima Bansos Pengalihan Subsidi BBM!

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi rupiah, ilustrasi uang. Bantuan sosial pengalihan subsidi BBM.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta BBM nonsubsidi jenis Pertamax.

Kenaikan harga per 3 September 2022 pukul 14.30 ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Merdeka, Jakarta.

Sebelum kenaikan harga BBM, pemerintah telah mengumumkan akan membagikan tiga bantuan sosial (bansos) tambahan pengalihan subsidi BBM.

Bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 24,17 triliun ini mulai digulirkan pada 1 September 2022 lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa saja bansos pengalihan subsidi BBM dan siapa saja penerimanya?

Baca juga: Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR

1. BLT Rp 600.000

Diberitakan Kompas.com (30/8/2022), Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM akan disalurkan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap sebanyak Rp 300.000.

Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 600.000.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, BLT ini nantinya akan disalurkan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia.

Adapun sasarannya, sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT pengalihan subsidi BBM atau tidak, bisa mengeceknya melalu laman Kemensos.

Berikut cara cek penerima BLT pengalihan subsidi BBM:

Selanjutnya, akan muncul data apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemensos  atau tidak.

Baca juga: BLT Subsidi BBM Cair 1 September, Cek Penerimanya!

2. BSU Rp 600.000

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000.

BSU atau subsidi gaji ini akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Dilansir dari Kompas.com (29/8/2022), cara mengecek penerima BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun sebelumnya.

Berikut cara cek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

  • Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  • Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.
  • Login dan lengkapi kembali biodata diri, mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Terakhir, cek pemberitahuan.

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Namun jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".

Baca juga: BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair ke 16 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima

3. Bantuan transportasi umum

Bantuan sosial yang diberikan dalam rangka pengalihan subsidi BBM lainnya adalah bantuan dari pemerintah daerah.

Bantuan ini dialokasikan dengan memanfaatkan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Adapun penerimanya, merupakan sektor transportasi umum, seperti angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM, Pengalihan Subsidi Jadi Bansos, dan Rencana Buruh Demo Besar-besaran

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho; Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi