Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Berencana Perluas Cakupan Penerima BSU 2022, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) yang diusahakan akan cair pada September 2022
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji bagi pekerja akan cair pada September 2022.

Adapun besaran BSU yang diterima tiap pekerja adalah Rp 600.000.

Seperti diketahui, penerima BSU merupakan mereka yang kepesertaannya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Namun, pemerintah berencana akan mengubah syarat tersebut agar mencapai target penerima. Syarat yang seperti apa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut penjelasan dari Kemnaker:

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Ini Besaran hingga Cara Cek Penerimanya

Penjelasan Kemnaker

Dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (3/9/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berencana untuk memperluas cakupan penerima BSU agar target 16 juta penerima dapat tercapai.

Pasalnya, target penerima BSU tahun ini bertambah dari awalnya 8,7 juta (pada penyaluran BSU 2021) menjadi 16 juta penerima di tahun 2022.

Menurut Anwar, bertambahnya target penerima BSU tahun 2022 akan sulit tercapai jika hanya menggunakan satu sumber data yakni dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pemerintah berencana membuat skema cadangan untuk memperluas cakupan penerima.

"Sepertinya tidak akan mencapai 16 juta orang, tetapi kami masih terus menunggu data dari BP Jamsostek (BPJS). Kami ada menyiapkan (skema cadangan) tetapi untuk saat ini belum bisa disampaikan," ujar Anwar.

Ia menambahkan, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan data penerima bantuan agar tidak muncul potensi penyalahgunaan atau moral hazard.

"Data yang ada harus kita pertanggungjawabkan. kalau kita tidak cukup kuat dan confident dengan data yang ada, bisa repot ketika diaudit," lanjut dia.

Berdasarkan skema awal, penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Selama ini, bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja formal atau peserta penerima upah (PU) yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Baca juga: Kemnaker Jelaskan Langkah-langkah Penyaluran BSU Rp 600.000

Persiapan penyaluran BSU 2022 sudah selesai

Di samping itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Hararap menyampaikan, persiapan penyaluran BSU segera diselesaikan.

Adapun data BPJS Ketenagakerjaan yang dipakai adalah data peserta yang masih aktif sampai Juli 2022.

Chairul menjelaskan, data itu disisir ulang untuk mengecek jika peserta yang bersangkutan sudah menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah atau belum.

Sebab, salah satu syarat penerima BSU adalah mereka tidak boleh menerima bansos apapun baik Penerima Keluarga Harapan (PKH) hingga Kartu Prakerja.

"September ini semua persiapan sudah selesai, termasuk eksekusi," ujar Chairul.

"Data dari BP Jamsostek tentunya akan kami update lagi. Yang penting, data yang dipakai harus terukur dan akuntabel," lanjut dia.

Baca juga: Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU 2022 Sama seperti Tahun Lalu, Ini Syaratnya

Tanggapan BPJS

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan data sesuai kriteria teknis yang sedang digodok pemerintah melalui revisi regulasi pendukung.

Untuk sementara ini, perusahaan diimbau melengkapi dan memperbarui data pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut, mulai dari data kepesertaan, besaran upah, hingga informasi nomor rekening terbaru pekerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi