KOMPAS.com - Grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi), grasi diajukan oleh terpidana kepada presiden.
Hal ini lantaran grasi merupakan hak prerogatif presiden, yakni hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun grasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
- "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."
Lantas, apa itu grasi? Bagaimana cara mengajukan grasi kepada presiden?
Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan
Pengertian grasi
Merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Grasi, terpidana dapat mengajukan permohonan kepada presiden terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dikutip dari Kompas.com, (25/8/2022), putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terjadi apabila:
- Putusan pengadilan di tingkat pertama tidak diajukan banding
- Putusan pengadilan di tingkat banding tidak diajukan kasasi
- Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung.
Permohonan grasi ini hanya dapat diajukan satu kali. Namun, tak semua putusan inkracht dapat diajukan grasi.
Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, putusan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah selama dua tahun.
Grasi adalah hak yang dimiliki narapidana. Oleh karena itu, narapidana dapat mengajukan permohonan grasi maupun tidak.
Demikian pula dengan presiden, dapat mengabulkan maupun menolak grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Pemberian grasi sendiri dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Baca juga: Pemberian Grasi oleh Presiden dan Cara Mengajukannya
Pihak yang mengajukan grasi
- Terpidana atau kuasa hukum terpidana
- Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana
- Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana
- Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta ketiga pihak di atas untuk mengajukan permohonan grasi.
Baca juga: Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia
Syarat pengajuan grasi
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, berikut cara mengajukan permohonan grasi kepada presiden:
- Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
- Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
- Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat terpidana menjalani pidana.
- Kepala Lapas menyampaikan permohonan grasi kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
- Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
Setelah berkas sampai, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 hari dari tanggal salinan permohonan dan berkas perkara diterima.
Presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi yang diajukan setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Keputusan ini disampaikan paling lambat 3 bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.
Adapun sebagai jawaban atas grasi terpidana, presiden akan menyampaikan Keputusan Presiden paling lambat 14 hari sejak tanggal penetapan.
"Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana," bunyi Pasal 13 UU Grasi.
Baca juga: Ini Beda antara Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi
Contoh grasi
Seperti diberitakan Kompas.com, 25 Januari 2017, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2010.
Antasari kemudian mengajukan grasi melalui kuasa hukumnya pada 8 Agustus 2016.
Pada Januari 2017, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi tersebut berupa pengurangan pidana penjara sebanyak enam tahun, dari 18 tahun menjadi 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.