Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan soal Hiu Harimau Disebut Dijual di Aceh, Apakah Legal?

Baca di App
Lihat Foto
Commons Wikimedia
Hiu harimau
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan ikan hiu harimau atau juga dikenal dengan tiger shark yang disebut dijual di wilayah Aceh, viral di media sosial Twitter. Twit tersebut diunggah oleh akun ini pada Jumat (2/9/2022).

"Ngeri di Aceh banyak jual tiger shark di pasar. Kmrn pas ke pasarnya dikirain gue yang suudzon ternyata beneran hiu," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jual beli ikan hiu harimau di Aceh.

"Emang banyak. Di Aceh banyak yg suka gulai hiu. Di pasar2 banyak yg jual per slice juga. Gatau rasanya gimana karena ga pernah coba," tulis akun ini.

"Gws wkwkwkwk. Tunggu aja beberapa tahun kedepan ekosistem laut bakal gak seimbang kalo gini terus," ujar warganet ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini ilegal ga? Kurang tau soal info perhiuan tp kalo ga salah ada yang boleh buat konsumsi. Termasuk ini atau bukan entahlah," ungkap akun lainnya. 

Lantas, apakah ikan hiu harimau legal diperjualbelikan, bagaimana aturan jual beli ikan hiu harimau di Indonesia?

Baca juga: Penemuan Fosil Ikan Jurassic di Peternakan Inggris, Masih Lengkap Sisik dan Rongga Matanya

Penjelasan Pemrov Aceh

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman mengatakan bahwa ikan hiu harimau bukan termasuk ikan hiu yang dilindungi.

Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi. 

Ikan hiu harimau tidak termasuk ke dalam daftar ikan yang dilindungi.

"Hiu jenis itu setahu saya belum dilindungi," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, minggu (4/9/2022).

Menurunya, ikan hiu harimau itu kadang-kadang tertangkap oleh nelayan yang sedang melaut.

"Menurut nelayan, itu bukan tujuan utama penangkapan mereka," kata Aliman.

Adapun ikan hiu harimau yang tertangkap itu hingga saat ini masih boleh diperjualbelikan, khusus untuk perdagangan lokal.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Dosen Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Dr Mohammad Mukhlis Kamal.

"Regulasi di Indonesia juga hari ini belum ada undang-undang perlindungannya untuk tiger shark," ucapnya kepada Kompas.com (4/9/2022).

Mukhlis menambahkan, dari 117 jenis hiu, baru 8 jenis yang dilindungi, di antaranya:

  1. Hiu koboy (Carcharhinus longimanus)
  2. Hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis)
  3. Hiu tikus (Alopias pelagicus)
  4. Hiu tikus (Alopias superciliosus)
  5. Hiu paus (Rhincodon typus)
  6. Hiu martil (Sphyrna lewini)
  7. Hiu martil (Sphyrna zygaena)
  8. Hiu martil (Sphyrna mokarran)

Selain belum ada perlindungannya, Mukhlis mengatakan bahwa jenis ikan hiu di luar dari 8 spesies di atas belum ada pengaturan penangkapan dan perdagangannya.

"Oleh sebab itu, nelayan masih menganggap boleh dan tidak melanggar hukum," tuturnya.

Baca juga: Warga Garut Temukan 2 Ikan Arapaima Pasca-banjir, Bagaimana Bisa Ikan Ini Ada di Indonesia?

Ekspliotasi ganggu ekologis biota laut

Kendati masih diizinkan, Mukhlis menyampaikan dampak dari penangkapan besar-besaran terhadap ikan hiu harimau ini.

Menurutnya, ikan hiu harimau adalah hewan bertulang rawan ini (Chondrichthyes) yang merupakan ocean regulator.

Artinya, banyak di antara ikan hiu harimau ini merupakan pemuncak rantai makanan.

"Yang bilamana eksploitasi berlebihan, seperti diambil siripnya atau shark finning atau diambil daging dan bagian tubuh lainnya dapat menyebabkan keseimbangan ekologis di lautan terganggu," jelasnya.

Bahkan beberapa negara seperti China, Hongkong, dan secara global, sudah melarang penerbangan yang mengangkut ikan hiu laut dalam rangka melindungi ikan ini.

Para pegewai pemerintah di China juga melarang adanya menu yang menggunakan olahan daging ikan hiu di acara kegiatan pemerintahan dan juga pesta-pesta.

Baca juga: 10 Ikan Tercepat di Laut, Apa Saja?

 

Mengenal ikan hiu harimau

Ikan hiu harimau atau tiger shark memiliki nama latin Galeocerdo cuvier.

Hiu harimau adalah jenis hiu yang dapat ditemukan di seluruh perairan pesisir dan laut di Indonesia.

Menurut IUCN, status konservasi jenis ikan ini adalah NT (Near Threatened) atau hampir terancam.

Namun, berdasarkan kategori tersebut, ikan hiu harimau ini belum dikategorikan sebagai hewan terancam punah.

Daftar ikan yang dilindungi

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi, berikut daftar jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh:

  1. Pari sungai tutul (Fluvitrygon oxyrhynchus)
  2. Pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis)
  3. Pari sungai pinggir putih (Fluvitrygon signifier)
  4. Arwana kalimantan (Scleropages formosus)
  5. Belida borneo (Chitala borneensis)
  6. Belida sumatra (Chitala hypselonotus)
  7. Belida lopis (Chitala lopis)
  8. Belida jawa (Notopterus notopterus)
  9. Ikan balashark (Balantiocheilos melanopterus)
  10. Wader goa (Barbodes microps)
  11. Ikan batak (Neolissochilus thienemanni)
  12. Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus)
  13. Selusur maninjau (Homaloptera gymnogaster)
  14. Pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata)
  15. Pari gergaji kerdil (Pristis clavata)
  16. Pari gergaji gigi besar (Pristis pristis)
  17. Pari gergaji hijau (Pristis zijsron)
  18. Pari kai (Urolophus kaianus)
  19. Ikan raja laut (Latimeria menadoensis).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi