Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Urus SIM, Bagaimana yang Belum Punya?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022.

Pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini merupakan langkah mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Kapan?

Penjelasan Korlantas

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo mengatakan, sampai saat ini pemberlakuan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM belum diterapkan.

Untuk itu, masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih akan tetap dilayani.

"Kalau layanan SIM (tanpa BPJS saat ini) masih tetap dilayani," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Selagi belum diberlakukan, Djati pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan.

Terpisah, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menyampaikan, masyarakat masih memiliki waktu untuk membuat BPJS Kesehatan.

Pasalnya, Korlantas Polri kini masih bekerja untuk menyempurnakan regulasi yang ada.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan.

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," tutur Faisal kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Nantinya, saat revisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 rampung, akan dilakukan sosialisasi, baru kemudian memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat.

"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bakal ada layanan BPJS di Satpas

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus JKN.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik" kata Firman, dilansir dari laman Korlantas Polri (31/8/2022).

Ia pun mengajak masyarakat untuk segera menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan.

Selain mendapatkan layanan kesehatan, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mengurus pelayanan publik lain.

"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," pungkas Firman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi