Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pemerintah resmi naikkan tarif ojol (ojek online).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penetapan tarif baru ojek online dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Penetapan tarif baru tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto pada Rabu (7/9/2022) dalam konferensi pers secara daring.

Dalam kesempatan tersebut, diumumkan terkait kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku efektif pada 10 September 2022.

Begitu juga tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa tarif ojek online yang baru?

Baca juga: Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Berlaku Mulai 10 September

Rincian kenaikan tarif ojek online per 10 September 2022

Rincian tarif baru ojek online dibagi dalam tiga biaya jasa zona yakni:

1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa – selain Jabodetabek, Bali) 2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek) 3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

 Baca juga: Berlaku 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online

Rincian kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi

Selain tarif ojek online, Kemenhub juga mengumumkan kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi

Hendro mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.

Dia menjelaskan, bus AKAP Ekonomi sejak 2016 belum pernah ada kenaikan tarif, sehingga dengan kenaikan BBM perlu penyesuaian tarif.

“Dengan adanya kenaikan BBM perlu penyesuain yakni tarif dasar 2022 Rp 159 per penupang per kilometer,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Secara lebih rinci Hendro menjelaskan tarif batas kenaikan bus AKAP ekonomi yakni sebagai berikut:

Wilayah I (Sumatera, Jawa Bali, dan Nusa tenggara)

Tarif batas atas untuk wilayah I ini naik dari sebelumnya pada 2016 Rp 155 per penumpanng /km, sedangkan untuk tarif batas bawahnya naik dari Rp 95 pada 2016.

Wilayah II (kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur ):

Pada wilayah II tarif batas atas naik dari sebelumnya pada tahun 2016 Rp 172 per penumpang/km, sedangkan tarif batas bawah pada 2016 sebesar rp 106

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi