Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Terbaru Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Berlaku 10 September

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures
Ilustrasi ojek online. Menyusul kenaikan harga BBM Pertamina pada 3 September 2022, tarif ojol resmi naik 10 September 2022.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif ojek online (ojol) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Penyesuaian tarif ojol dan bus AKAP ini akan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Kata Asosiasi Ojol


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif ojol

Khusus untuk ojol, biaya jasa disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.

Ada tiga zonasi kenaikan tarif ojol yang diterapkan. Berikut rinciannya:

Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali)

Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

Zona II (Jabodetabek)

Sementara wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan selkitarnya, Maluku, Papua)

Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

Baca juga: Harga BBM Naik, Sejumlah Bus AKAP di Terminal Tirtonadi Naikkan Tarif hingga 25 Persen

 

Tarif bus AKAP

Sementara itu, Hendro menuturkan bahwa kenaikan tarif bus AKAP merupakan yang pertama kali sejak 2016.

Karena itu, kenaikan harga BBM membuat tarif bus perlu ikut disesuaikan.

"Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer," kata Hendro dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Rabu.

"Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," sambungnya.

Baca juga: Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik 34 Persen

Berikut rincian kenaikan tarif bus AKAP:

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara)

Tarif batas atas naik 33,5 persen dari semula Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207.

Tarif batas bawah naik 34,7 persen dari semula Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128.

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia timur)

Tarif batas atas naik 31,9 persen dari semula Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227.

Tarif batas bawah naik 33,9 persen dari semula Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Fathan Radityasani, Elsa Catriana, Haryani Puspa Sari | Editor: Azwar Ferdian, Aprillia Ika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi