Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Hasil Tes Kebohongan di Kasus Brigadir J | Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar
Sepanjang Rabu (7/9/2022) hingga Kamis (8/9/2022) pagi, update kasus Brigadir J menjadi berita terpopuler kanal Tren Kompas.com.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sepanjang Rabu (7/9/2022) hingga Kamis (8/9/2022) pagi, update kasus Brigadir J menjadi berita terpopuler kanal Tren Kompas.com.

Dalam update kasus ini, terkuak hasil tes kebohongan yang sudah dijalani para tersangka, keterlibatan 3 Kapolda, dan juga viralnya video soal ART Sambo.

Pada Rabu, yang juga menjadi berita terpopuler kanal Tren adalah camilan sehat untuk penderita diabetes yang bisa digunakan menurunkan gula darah, juga soal kasus bebas bersyaratnya Jaksa Pinangki.

Berikut selengkapnya:

1. Tes kebohongan dalam kasus Brigadir J

Lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah menjalani tes kebohongan menggunakan lie detector.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan Kompas.com (6/9/2022), tes poligraf atau tes kebohongan ini bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk.

Dalam uji poligraf tersebut, Bharada Richard Eliezer merupakan orang pertama yang diperiksa oleh Polri. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan pada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sopir pribadi Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, hasil sementara pemeriksaan tes poligraf ketiga tersangka menunjukkan kejujuran.

Selengkapnya, bisa dibaca di sini:

Update Kasus Brigadir J: Hasil Tes Kebohongan, Keterlibatan 3 Kapolda, dan Video Viral ART Sambo


2. Camilan sehat untuk penderita diabetes

Umumnya, penderita diabetes memiliki pantangan makanan. Namun, bukan berarti penderita diabetes tidak bisa menikmati camilan setiap harinya.

Penderita diabetes tetap bisa makan kudapan asalkan bisa memilih jenis camilan yang tinggi serat, protein, dan lemak sehat.

Sebab nutrisi-nutrisi tersebut bisa digunakan membantu menjaga kadar gula darah tetap terkendali.

10 macam camilan sehat untuk penderita diabetes bisa disimak di sini: 

10 Camilan Sehat untuk Penderita Diabetes, Bisa Membantu Turunkan Kadar Gula Darah

3. Cara daftar dan cek penerima BLT BBM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan bantuan langsung tunai atau BLT BBM.

Rencananya, BLT BBM tersebut diberikan kepada 20,6 juta masyarakat penerima manfaat dengan besaran bantuan Rp 150.000/orang selama empat bulan. Sehingga nantinya, setiap orang akan menerima Rp 600.000.

Pencairan BLT BBM sendiri akan dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada September dan Desember 2022, masing-masing sebesar Rp 300.000.

Apakah Anda sudah terdaftar dalam daftar penerima BLT BBM?

Segera lakukan pengecekan seperti langkah dalam artikel ini:

Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online


4. Cara usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak dua kali.

Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos atau yang juga disebut dengan BLT BBM ini diberikan untuk mengurangi dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan pada 3 September 2022.

Untuk memudahkan masyarakat, Kemensos telah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa digunakan untuk mengecek apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak.

Melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa mengusulkan mereka yang berhak untuk mendapatkan bansos namun tidak terdaftar, serta bisa pula melaporkan jika ada penerima BLT yang dinilai tidak layak karena berkecukupan.

Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

5. Jaksa Pinangki bebas bersyarat

Terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari kembali ramai menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Hal ini lantaran Pinangki diketahui telah bebas bersyarat bersama 23 koruptor lainnya pada Selasa (6/9/2022).

Pembebasan bersyarat tersebut telah terkonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi