Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: 4 Perwira Polisi Dipecat dan Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel Narda
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lobi Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh personel polisi sebagai tersangka obstruction of justice.

Satu per satu tersangka mulai menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik. Terbaru, Polri melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice pada Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam ini telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo, Polri memutuskan untuk memberhentikannya dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Sambo dari instansi Kepolisian. Namun, Sambo menyatakan banding atas putusan sidang tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam:

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hasil Tes Kebohongan, Keterlibatan 3 Kapolda, dan Video Viral ART Sambo


1. Empat perwira polisi dipecat

Polri resmi memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Kombes Agus menjadi perwira polisi keempat yang dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice.

Sebelumnya, pada awal Septermber lalu, Polri menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya perusakan barang bukti penyidikan kematian Brigadir J.

Dilansir dari Kompas.com (7/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, Kombes Agus terbukti melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Selai pemecatan, hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

Baca juga: Siapa Kombes Agus Nurpatria dan Perannya pada Kasus Brigadir J?

2. Kemungkinan lolos dari jerat pembunuhan berencana

Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun menilai, terdapat sejumlah hal yang memperlihatkan bahwa tindakan Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan aksi yang terencana.

Artinya, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan perencanaan pembunuhan Brigadir J, maka ada kemungkinan Sambo tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.

"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus, dikutip dari Kompas.com (8/9/2022).

Menurut Gayus, tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.

Salah satu petunjuk yang menyiratkan bahwa tindakan Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan pembunuhan berencana adalah lokasi kejadian yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Gayus mengatakan, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.

"Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," tambah Gayus.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Perlakuan Spesial Putri ke Brigadir J hingga Keraguan LPSK Adanya Kekerasan Seksual

3. Sambo diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka kasus obstruction of justice penyelidikan kasus Brigadir J di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan itu berlangsung pada Rabu (7/9/2022).

Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice pada awal September lalu bersama dengan 6 personel polisi lainnya.

Keenam tersangka lainnya di antaranya:

  • Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  • Kombes Agus Nurpatria, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  • AKBP Arif Rahman Arifin, Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  • Kompol Baiquni Wibowo, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  • Kompol Chuck Putranto, Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
  • AKP Irfan Widyanto, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Brigadir J Diduga Perkosa Putri Candrawathi, Komnas HAM: Keterangan Pacar Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo


4. Rekomendasi penahanan Putri

Tak hanya melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah personel polisi lainnya, kematian Brigadir J juga menyeret nama Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Bahkan, Polri telah menetapkan Putri sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Namun, hingga detik ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan kepada Putri.

Bahkan, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penahanan Putri Candrawathi.

"Sebetulnya Komnas Perempuan tidak memberikan rekomendasi ke ibu PC untuk konteks penahanan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada Kompas.com (7/9/2022).

"Kita hanya merespons apa yang disampaikan oleh teman-teman wartawan terkait "kok nggak ditahan?" tandas dia.

Menurut Ami, apa yang diputuskan oleh kepolisian untuk tidak menahan tersangka Putri bisa dibenarkan dalam konteks hak asasi perempuan.

Sebab, Putri disebut memiliki hak maternitas lantaran harus merawat anaknya yang masih balita.

Di sisi lain, Putri Candrawathi juga dikategorikan sebagai seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Namun, kata Ami, yang perlu diperhatikan adalah perlakuan hak maternitas dan hak perempuan berhadapan dengan hukum hanya diberikan ketika pelaku masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.

Menurut Ami, hal ini tentu berbeda dengan para perempuan yang ditahan dengan status terpidana, atau warga binaan yang menjalani hukuman dari keputusan pengadilan.

Adapun hingga saat ini, Putri masih berstatus tersangka.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine, | Editor: Novianti Setuningsih, Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi