Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo menegaskan, pemberlakuan BPJS Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) sampai saat ini belum diterapkan.

Masyarakat yang hendak membuat SIM sementara ini imbuhnya, tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Kalau layanan SIM (tanpa BPJS Kesehatan) masih tetap dilayani," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejauh ini, Korlantas Polri tengah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menyempurnakan regulasi yang ada.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Baca juga: Ramai di Media Sosial, Berapa Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan?


BPJS Kesehatan untuk syarat SKCK dan STNK

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan pada 6 Januari 2022.

Selain syarat mengurus SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri lain seperti SKCK dan STNK.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," tutur Faisal kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Nantinya, saat revisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 rampung, akan dilakukan sosialisasi, baru kemudian memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat.

"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.

Selagi belum diberlakukan, pihaknya meminta masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan untuk segera mengurus keanggotaan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Viral, Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang Sopir Truk, Ini Tanggapan Korlantas

Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

Diketahui, Korlantas Polri segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM tersebut merupakan tindak lanjut aturan BPJS sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, keberadaan layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujarya dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Ini Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Soal Penggolongan SIM

(Sumber: Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi