Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Komcad, Tugas, dan Gajinya?

Baca di App
Lihat Foto
Dispenau
Sebanyak 500 anggota komponen cadangan (komcad) matra udara menjalani pelatihan dasar kemiliteran di Pusat Pendidikan (Pusdik) Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Sulaiman, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menetapkan 2.974 Komponen Cadangan (Komcad) 2022 di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

“Saya ucapkan selamat atas penetapan Komponen Cadangan Tahun 2022. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan inayah-Nya dan meridai setiap ikhtiar yang kita lakukan untuk mejaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan NKRI,” ujarnya.

Sebanyak 2.974 Komponen Cadangan ini dibagi lima batalyon dan dilatih di masing-masing matra.

Matra Darat 450 orang dilatih di Rindam II/Sriwijaya, 500 di Rindam VI/Mulawarman, dan 500 di Rindam XIV/Hasanuddin.

Matra Laut 499 orang dilatih di Kodikmar Surabaya. Matra Udara 500 orang di Pusdiklat Kopasgat Bandung. 50 orang di Pusdik Kowad dan 475 orang Kadet Unhan di Unhan RI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Komcad, tugas, dan berapa gajinya?

Baca juga: Wapres Maruf Amin Tetapkan 2.974 Anggota Komcad untuk Pertahanan Negara

Apa itu Komcad?

Dikutip dari laman resmi Kemenhan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI.

Komcad terbagi menjadi empat, yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

Komcad sendiri bukan wajib militer. Komcad adalah program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019.

Setelah dilatih dan ditetapkan, mereka kembali ke masyarakat sesuai profesi masing–masing dengan status sebagai orang sipil.

Baca juga: Komcad: Syarat Pendaftaran, Gaji, Tugas, dan Kewajibannya

Siapa saja yang bisa mendaftar Komcad?

Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.

Namun, setelah mendaftar, pelamar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan.

Apabila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Baca juga: 8 Hal yang Perlu Diketahui soal Komcad

Gaji Komcad

Menjadi Komcad, maka anggota menerima sejumlah benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan.

Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni:

  1. Uang saku selama menjalani pelatihan;
  2. Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
  3. Rawatan kesehatan;
  4. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
  5. Penghargaan.

Kendati demikian, tidak disebutkan berapa besaran uang saku atau tunjangan yang akan diberikan.

Dikutip dari Kompas.com, disebutkan bahwa negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana TNI.

UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.

Baca juga: Panglima Tak Tampak di Acara Komcad, KSAD: Saya Sudah SMS-an

Tugas Komcad

Tugas atau kewajiban Komcad tertulis dalam pasal 41 UU tersebut.

Salah satunya adalah Komcad harus selalu siaga jika ada panggilan negara atau panggilan mobilisasi.

Berikut kewajiban Komcad:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
  6. Mengikuti pelatihan penyegaran; dan
  7. Memenuhi panggilan Mobilisasi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Komcad dan Bedanya dengan Wajib Militer

Cara mendaftar menjadi Komcad

Bagi Anda yang tertarik menjadi Komcad, maka dapat mendaftarkan diri melalui:

  1. Website : www.komcad.kemhan.go.id
  2. Aplikasi Komcad yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
  3. WhatsApp Chatbox ke nomor 0899-0170845

Untuk lebih jelasnya cara pendaftaran dapat dilihat di https://komcad.kemhan.go.id/video-pendaftaran-baru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi