Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil "Lie Detector" Putri Candrawathi Tak Dibuka karena Pro Justitia, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani pemeriksaan dengan uji poligraf atau lie detector.

Namun, dari empat tersangka yang sudah melakukan pemeriksaan, hasil uji poligraf Putri Cadrawathi pada Selasa (6/9/2022) lalu tidak dibuka ke publik dengan alasan pro justitia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menolak mengungkap hasil tes uji kebohongan Putri. Menurutnya, hasil lie detector tersebut merupakan konsumsi penyidik.

"Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik," kata Dedi, diberitakan Kompas.id (7/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski tidak dibuka, Dedi menuturkan, tingkat akurasi dari alat uji poligraf yang dimiliki Polri mencapai 93 persen. 

Jika tingkat akurasinya di bawah 90 persen, barulah hasil uji poligraf tersebut tidak masuk ranah pro justitia.

Oleh karena itu, lanjut Dedi, hasil uji poligraf terhadap para tersangka, termasuk Putri, diserahkan kepada penyidik untuk proses pembuktian di persidangan.

Menurut dia, hasil uji poligraf tersebut merupakan petunjuk dan bisa masuk dalam keterangan ahli.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Extra Judicial Killing, Apa Itu?

Lantas, apa itu pro justitia?

Arti pro justitia

Dikutip dari Kamus Hukum (2008) karya Yan Pramadya Puspa, istilah pro justitia memiliki arti demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.

Secara terminologi, pro justitia berasal dari kata "for justice" yang bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.

Pada praktiknya, pro justitia digunakan dalam dokumen dan surat resmi penegak hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penegak hukum seperti yang tertuang dalam dokumen tersebut adalah tindakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, pro justitia juga sebagai tanda bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan demi keadilan dan untuk kepentingan penegakan hukum.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Lie Detector Bharada E-Bripka RR, Mengapa Putri Candrawathi Tidak?


Tindakan penegak hukum pro justitia

Menilik arti pro justitia dalam penegakan hukum, istilah ini memberi validasi kepada tindakan para penegak hukum yang ditujukan untuk mencapai keadilan.

Dilansir dari Kompas.com (9/7/2022), penegakan hukum ditujukan sebagai upaya memberikan keadilan kepada semua pihak, baik orang yang dituduh melakukan tindak pidana, maupun korban.

Keadilan bagi orang yang dituduh melakukan tindak pidana, berupa perlakuan wajar dan sama, netral, serta berupaya melindungi hak-haknya.

Sementara keadilan bagi korban, yakni dengan memberikan perlindungan hukum, serta menjamin hak-haknya sebagai manusia dan warga negara agar tidak dirampas orang lain.

Keadilan bersama dengan kebermanfaatan dan kepastian hukum, merupakan tujuan yang harus dicapai dalam penegakan hukum.

Keadilan ini menjadi cita-cita hukum yang harus diimplementasikan dalam peraturan hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Akurasi Lie Detector Mencapai 90 Persen jika Dilakukan secara Tepat 

Hasil tes kebohongan tersangka

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil tes kebohongan ketiga tersangka.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Adapun menurut Andi, hasil sementara uji poligraf ketiga tersangka tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias jujur," ujar Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Adapun tersangka Irjen Ferdy Sambo, baru saja melaksanakan pemeriksaan dengan lie detector pada Kamis (8/9/2022).

(Sumber: Kompas.com/Editor: Issha Harruma)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi