Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Suasana rapat Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim bersama Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Belakangan, syarat menjadi calon anggota DPR RI menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, bakal calon anggota DPR RI disebut tak harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan rekrutmen pekerjaan pada umumnya, yang mengharuskan pelamar menunjukkan bukti berkelakuan baik di hadapan hukum.

Selain disebut tak ada SKCK dalam syarat menjadi anggota DPR RI, warganet juga mempertanyakan soal mantan narapidana korupsi yang diperbolehkan mendaftar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah SKCK bukan termasuk syarat dan mantan koruptor boleh mendaftar menjadi calon anggota DPR RI?

Baca juga: Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan Anggota DPR

Syarat SKCK bagi caleg

Terkait hal ini, Kompas.com menghubungi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Idham menuturkan, SKCK masih disyaratkan bagi semua calon anggota legislatif, termasuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Regulasi persyaratan pencalonan anggota legislatif tidak ada perubahan di mana SKCK masih disyaratkan bagi semua bakal caleg," tutur Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Hal tersebut menurut Idham, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur, bakal calon anggota legislatif harus memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d UU Pemilu, kelengkapan administratif bakal caleg seperti pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Pemilu secara substansi menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam pendaftaran calon anggota legislatif di pemilu," kata dia.

Sementara dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kelengkapan administratif bakal caleg DPR maupun DPRD juga dibuktikan dengan SKCK.

"Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 masih berlaku," tegas Idham.

Dengan demikian, merujuk Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu bahwa ketentuan mengenai proses verifikasi bakal caleg diatur dalam PKPU, artinya pendaftar caleg harus melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat administratif.

Baca juga: Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri

Mantan koruptor dipersilakan mendaftar

Jelang pemilu 2019, KPU melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sempat melarang mantan koruptor menjadi peserta pemilu.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), yakni:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Lantaran digugat sejumlah pihak, maka pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Akibatnya, Idham menjelaskan, disisipkan Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur:

(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Baca juga: Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR pada Pemilu 2024?

Syarat jadi calon anggota DPR

Adapun, syarat umum calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu antara lain: 

  • Telah berumur 21 tahun atau lebih
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bertempat tinggal di wilayah NKRI
  • Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
  • Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan
  • Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Sementara itu, berikut beberapa syarat administratif calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018:

  • Fotokopi KTP
  • Surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1
  • Fotokopi ijazah
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika
  • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
  • Keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas
  • SKCK
  • Fotokopi kartu tanda anggota partai politik
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir Model BB.2
  • Salinan cetak pas foto berwarna terbaru.

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi