Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Syarat Daftar Anggota DPR Tak Perlu SKCK, KPU: Wajib Pakai!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Suasana Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa calon anggota DPR 2024 tak memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sehingga mantan terpidana bisa mengikuti pencalonan.

Hal tersebut mengundang respons keras dari warganet di media sosial, Twitter.

Mereka berbondong-bondong mengkritik kabar tersebut dan mengungkapkan rasa tidak adil di mana rekrutmen pekerja saja masih wajib melampirkan SKCK.

"Calon Anggota DPR 2024 Tidak Wajib Punya SKCK dari Polisi. Pdhl anggota DPR itu maunya dipanggil yg mulia. Tp mantan narapidana koruptor boleh jd anggota DPR. Lalu apa yg bisa dihrpkan dr anggota DPR sperti itu!" terang warganet.

"B****** gua lamar kerja kemana mana syaratnya skck, kalo gitu lamar jadi anggota dpr aja lah ya wkwk," tulis warganet ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Emang bener ya, calon anggota DPR RI 2024 nanti tidak perlu SKCK. Ini sih amazing, terus saja DPR membodohi rakyat dng produk UU yg gk mutu. Mau enaknya sendiri," tulis akun ini.

Lantas, benarkah calon anggota DPR RI tidak memerlukan SKCK saat mendaftar?

Baca juga: Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menepis kabar yang beredar bahwa calon anggota DPR 2024 tidak membutuhkan SKCK saat mendaftar.

"Seluruh bakal caleg wajib menyampaikan SKCK," terangnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Ketetapan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Pada Pasal 240 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tertulis bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus melengkapi syarat administratif dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya pada pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 secara substansi juga menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam Pendaftaran Calon Anggota Legislatif di Pemilu.

Selain itu, pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU No. 20 Tahun 2018 menetapkan bahwa para calon anggota legislatif tersebut wajib melampirkan surat keterangan catatan kepolisian.

Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga menetapkan bahwa bakal caleg DPR maupun DPRD wajib membawa bukti kelengkapan administratif berupa SKCK.

"Pasal 8 ini masih efektif berlaku, belum dicabut," tutur Idham.

Baca juga: Momen Puan Dapat Kejutan Ultah di DPR, Saat di Luar Rakyat Demo BBM

Bagaimana dengan mantan koruptor?

Kendati demikian, bukan berarti mantan koruptor tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Pasalnya, dalam Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 terdapat perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur soal pencalegan mantan koruptor atau terpidana.

Berikut Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018:

(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Para eks koruptor ini tetap bisa mendapatkan SKCK dengan keterangan "terpidana" ada di dalamnya.

Dikutip dari Tribatanews, pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana bukan menjadi persyaratan untuk bisa tidaknya mereka mendapatkan SKCK.

SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.


Syarat jadi calon anggota DPR

1. Syarat umum

Adapun syarat umum calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tertulis dalam pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 21 atau lebih dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Terdaftar sebagai pemilih
  10. Bersedia bekerja penuh waktu
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, dan sebagainya dan dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Baca juga: Demo Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM Akan Dilakukan Besok, Berpusat di Gedung DPR

2. Syarat administratif

Sementara itu, berikut beberapa syarat administratif calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018:

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1
  3. Fotokopi ijazah
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika
  5. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
  6. Keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas
  7. SKCK
  8. Fotokopi kartu tanda anggota partai politik
  9. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir Model BB.2
  10. Salinan cetak pas foto berwarna terbaru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi