Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT BBM Rp 600.000: Syarat Penerima, Cara Cek Penerima dan Cara Ajukan Diri

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi rupiah sebagai uang pensiun.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat.

BLT BBM ini merupakan salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM dari pemerintah dan diharapkan subsidi bisa meringankan masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM pada 3 September 2022, yakni Pertalite Rp 10.000/liter, Solar subsidi Rp 6.800/liter, dan Pertamax Rp 14.500/liter.

Simak, syarat penerima BLT BBM, cara cek penerima BLT BBM, hingga cara mengajukan sendiri:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online

Syarat penerima BLT BBM

Dikutip dari Kompas.TV, syarat penerima BLT BBM 202 merupakan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 6 September 2022, Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kriteria warga miskin ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022,” ujar Abraham.

Dari data BPS hingga Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp 505.496 per kapita per bulan.

Data tersebut menyebut rata-rata rumah tangga miskin memiliki 4,74 orang anggota keluarga.

Dengan demikian, pengeluaran rata-rata keluarga penerima manfaat yakni sebesar Rp 2.395.923 per bulan.

Bagi masyarakat yang memiliki pengeluaran kurang dari nominal ini, maka bisa dikategorikan sebagai warga miskin.

Baca juga: Penjelasan KSP soal Kriteria Warga Miskin dan Nominal BLT BBM

Cara cek penerima BLT BBM

Meskipun syarat penerima BLT BBM terdaftar di DTKS, Anda juga bisa mengajukan diri sendiri sebagai penerima BLT BBM 2022.

Sebelum mengajukan diri sendiri sebagai penerima bansos BLT BBM 2022, sebaiknya pastikan dulu apakah Anda termasuk penerima BLT BBM 2022 atau tidak.

Cara cek status penerima BLT BBM, yakni:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan alamat lengkap domisili dari Kabupaten, Kecamatan hingga Desa
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi
  5. Kemudian, klik "Cari Data".
  6. Jika Anda termasuk penerima bansos, maka pada kolom BLT BBM akan tercantum keterangan "YA", jika bukan penerima akan ada keterangan "TIDAK"

Selanjutnya, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui fitur “Usul” dalam aplikasi tersebut.

Baca juga: Kemnaker Berencana Perluas Cakupan Penerima BSU 2022, Ini Penjelasannya

Cara ajukan diri

Cara menggunakan fitur usul bisa dengan login pada aplikasi Cek Bansos, yakni:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Playstore, daftar dan log in
  2. Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu
  3. Klik tombol tambah usulan
  4. Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
  5. Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
  6. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan)

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan seseorang yang dinilai tidak berhak mendapatkan BLT namun tetap mendapat BLT, maka caranya sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos
  2. Klik menu "Tanggapan Kelayakan"
  3. Nantinya akan ditampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda
  4. Berikan tanggapan dengan memiliki ikon "jempol menghadap ke bawah" untuk dinilai tidak layak atau "jempol menghadap ke atas" untuk dinilai sudah layak
  5. Setelah itu, isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT
  6. Klik kirimkan tanggapan

Nantinya setelah mengajukan fitur usulan maupun sanggahan ini maka selanjutnya Kemensos akan memverifikasi data tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi