KOMPAS.com - Remisi adalah istilah yang kerap terdengar saat hari kemerdekaan Republik Indonesia atau hari raya keagamaan.
Biasanya, para narapidana yang mendapatkan remisi menjalani masa hukuman lebih cepat. Tak jarang, banyak pula narapidana yang bebas usai mendapatkan remisi.
Lantas, apa itu remisi?
Pengertian remisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian tersebut seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Melihat pengertian tersebut, maka remisi dapat diberikan kepada narapidana maupun anak pidana.
Baca juga: Penahanan Tersangka dan Terdakwa: Syarat, Jenis, dan Masa Penahanan
Dikutip dari laman Kemenkumham, narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau penjara di lembaga permasyarakatan (Lapas).
Sementara anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak berusia di atas 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dan melakukan tindak pidana.
Menurut Pasal 34B ayat (4) PP Nomor 99 Tahun 2012, pihak yang memberikan remisi adalah Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Apa Itu Amnesti?
Jenis-jenis remisi
Merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, remisi terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Remisi umumRemisi umum merupakan remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
2. Remisi khususRemisi khusus adalah pemberian remisi pada saat hari besar keagamaan yang dianut narapidana atau anak pidana.
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi lainnya, yaitu:
1. Remisi kemanusiaanRemisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:
- Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun
- Berusia di atas 70 tahun
- Menderita sakit berkepanjangan.
Remisi tambahan kepada narapidana dan anak diberikan dalam hal mereka melakukan:
- Berbuat jasa pada negara
- Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan
- Melakukan perbuatan yang membantu kegiataan pembinaan di Lapas atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?
Syarat pemberian remisi
Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana atau anak pidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) PP Nomor 99 Tahun 2012 berikut:
1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, Pasal 34A menambahkan syarat khusus bagi narapidana yang mendapat hukuman akibat tindak pidana tertentu.
Tindak pidana tersebut antara lain terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Baca juga: Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya
Syarat tambahan tersebut, yaitu:
1. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi
3. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
- Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI
- Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana asing.
Kendati demikian, tidak semua narapidana berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.
Melihat Pasal 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi tidak diberikan kepada narapidana:
- Sedang menjalani cuti menjelang bebas
- Sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.
Baca juga: Apa Itu Abolisi? Ini Pengertian dan Contohnya
Besaran remisi bagi narapidana
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, ini besaran remisi bagi narapidana dan anak pidana:
Remisi umum- 1 bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan
- 2 bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
- 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan
- 1 bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Selain itu, dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2012, besaran remisi tambahan antara lain:
Remisi tambahan- 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan, bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara, serta mendonorkan darah dan/atau organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan (Pasal 36 ayat (1)).
- 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan, bagi narapidana yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA (Pasal 36 ayat (2)).
Baca juga: Apa Itu Rehabilitasi, Hak Prerogatif yang Hanya Dimiliki Presiden?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.