Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Rp 600.000 Cair Senin 12 September 2022, Ini Cara Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi uang pensiun.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan dana bantuan subisidi upah (BSU) akan cair pada Senin (12/9/2022).

Pencairan BSU didahukukan pada mereka yang memiliki rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara).

"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional bank Himbara," ujar Anwar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjut dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BSU 2022 Akan Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, BTN, hingga Pos Indonesia

4,36 juta orang pekerja terima BSU tahap pertama

Anwar menjelaskan, pihaknya telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," ujar Anwar.

Hasil pemadanan data itu yakni terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

Anggaran BSU Rp 2,61 triliun

Sebagai informasi, untuk BSU tahap pertama yang akan disalurkan ke 4,36 juta orang pekerja/buruh, pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

Dana tersebut kemudian diteruskan kepada bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN. Selanjutnya dana dari KPPPN disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Baca juga: BSU 2022 Akan Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, BTN, hingga Pos Indonesia

 

Cara cek penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Berikut tata cara pengecekan status penyaluran BSU.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada di sini.

3. Lengkapi pendaftaran akun.

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

5. Login kedalam akun Anda.

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

  • Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

  • Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

  • Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arti Pesan "Tidak Terdaftar" Saat Cek BSU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi