Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Tarif Ojol yang Naik Mulai Hari Ini, 10 September 2022

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures
Ilustrasi ojek online. Menyusul kenaikan harga BBM Pertamina pada 3 September 2022, tarif ojol resmi naik 10 September 2022.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif baru ojek online atau ojol mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).

Penyesuaian tarif baru ini dilakuan karena berkaitan dengan harga bahan bakar minyak dan pertimbangan gaji pegawai di suatu wilayah.

Berikut 5 fakta soal kenaikan tarif ojol yang berlaku efektif mulai Sabtu, 10 September 2022.

Baca juga: Tarif Terbaru Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Berlaku 10 September

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Alasan pemerintah menaikkan tarif ojol

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

2. Besaran biaya sewa turun

Selain itu, Hendro mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.

"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," lanjut dia.

3. Pembagian zonasi

Selain itu, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi. Zona pertama mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona kedua mencakup wilayah Jabodetabek.

Sedangkan Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Masing-masing zonasi ini akan dikenai tarif baru ojol yang berbeda.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Sejumlah Warga Jakarta Beralih ke Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi

 

4. Naik-turun tarif baru ojol

Terkait tarif baru ojol, ada wilayah yang mengalami kenaikan hingga penurunan.

Disampaikan, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.

"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk zona I," kata dia.

Selanjutnya, tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.

5. Rincian tarif baru ojol

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000)

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Aprilia Ika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi