Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Aturan 3 Jalur Masuk PTN untuk Seleksi Tahun 2023

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Universitas Brawijaya
Beberapa peserta mengikuti hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang Jawa Timur pada Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan perubahan tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai 2023.

Ketiga jalur tersebut adalah seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menuturkan, perubahan ini bertujuan agar siswa, orang tua, dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi.

"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan aturan seleksi masuk PTN 2023 ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Baca juga: Nadiem Makarim: Ini 3 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Lantas, apa saja perubahan aturan ketiga seleksi masuk PTN pada 2023 mendatang?

Seleksi nasional berdasarkan prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi atau yang saat ini disebut sebagai Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), meliputi prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.

Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen perhitungan atau penilaian, yakni:

Komposisi komponen pertama dan kedua tersebut diatur kembali oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Seleksi nasional berdasarkan tes

Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) atau seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.

Jalur ini fokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan calon mahasiswa baru.

Sehingga menurut Nadiem, tidak ada lagi tes mata pelajaran berupa Saintek dan Soshum seperti SBMPTN selama ini.

"Tidak ada lagi tes mata pelajaran," ujar Nadiem.

Untuk itu, merujuk pada Pasal 6 ayat (2) Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi nasional berdasarkan tes terdiri dari:

  • Tes potensi konigtif
  • Penalaran matematika
  • Literasi dalam bahasa Indonesia
  • Literasi dalam bahasa Inggris.

Seleksi nasional ini dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan.

Adapun setiap calon mahasiswa, dapat mengikuti paling banyak dua kali seleksi nasional berdasarkan tes.

PTN juga dapat menambahkan portofolio sebagai persyaratan program studi seni dan olahraga, atau syarat lain untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Baca juga: Rombak Aturan Seleksi Masuk PTN, Mendikbud: Lebih Adil untuk Mereka yang Sulit Ekonomi

Seleksi mandiri

Seleksi secara mandiri oleh masing-masing PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh untuk tujuan komersial.

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN harus mengumumkan tata cara seleksi yang setidaknya memuat:

  • Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi
  • Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri atas:
    • Tes secara mandiri
    • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
    • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
    • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa. 

Baca juga: Mendikbud Ristek Ubah Seleksi Jalur Mandiri PTN, Ini Aturannya

Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN kemudian mengumumkan kepada calon mahasiswa atau masyarakat terkait:

  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Adapun jika calon mahasiswa mendapati bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, dapat melaporkannya melalui kanal pelaporan whistleblowing system
Inspektorat Jenderal Kementerian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi