KOMPAS.com - Tarif ojek online (ojol) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi resmi naik hari ini, Sabtu (10/9/2022).
Penyesuaian tarif ojol dan bus AKAP kelas ekonomi ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu.
Khusus untuk ojol, kenaikan tarif ini disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.
Ada tiga zonasi kenaikan tarif ojol yang diterapkan, yakni:
- Zona pertama meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.
Tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas. - Zona kedua meliputi Jabodetabek.
Tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen. - Zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.
Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi
Perincian kenaikan tarif ojek online mulai hari ini
Berikut rinciannya:
Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali)- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000)
Baca juga: 5 Fakta soal Tarif Ojol yang Naik Mulai Hari Ini, 10 September 2022
Perincian kenaikan bus AKAP ekonomi mulai hari ini
Dengan adanya momen kenaikan harga BBM, tarif bus juga perlu ikut disesuaikan.
"Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Rabu.
"Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," sambungnya.
Berikut rinciannya:
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara)Tarif batas atas naik 33,5 persen dari semula Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207.
Tarif batas bawah naik 34,7 persen dari semula Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128.
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia timur)Tarif batas atas naik 31,9 persen dari semula Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227.
Tarif batas bawah naik 33,9 persen dari semula Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142.
Sumber: Kompas.com (Muhammad Fathan Radityasani/Elsa Catriana/Haryani Puspa Sari | Editor: Azwar Ferdian/Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.