Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Penyaluran BSU dan Info Terbaru Subsidi Gaji 2022

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDRONE
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan soal mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.

Hal itu diinformasikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, Jumat (9/9/2022).

Mekanisme penyaluran BSU 2022 melibatkan sejumlah lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia.

Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair Senin 12 September 2022, Ini Cara Mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Seperti diketahu, kehadiran BSU menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.

Dengan target 16 juta pekerja atau buruh, pemerintah telah menganggarkan Rp 9,6 triliun guna penyaluran BSU.

Para pekerja yang berhak memperoleh BSU adalah yang menerima gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Besaran BSU yang akan disalurkan adalah Rp 600.000 per penerima.

Baca juga: BSU 2022 Akan Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, BTN, hingga Pos Indonesia

Mekanisme penyaluran BSU 2022 oleh Kemnaker

Mekanisme penyaluran BSU 2022 oleh Kemnaker melalui beberapa tahapan. Berikut penjelasan mekanisme penyaluran BSU 2022:

1. Pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mendata calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU.

2. Kemnaker melakukan check dan screening serta pemadanan data

Kemnaker akan menerima data calon penerima BSU yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian melalui tahap check dan screening serta pemadanan data.

Pada tahap check dan screening Kemnaker akan memastikan tiga hal, yakni:

Sedangkan, pada tahap pemadanan data, Kemnaker akan memadankan data apakah calon penerima termasuk:

Baca juga: BSU 2022 Akan Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, BTN, hingga Pos Indonesia

3. Penyaluran dana oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Data yang sudah clean dan lengkap hasil check dan screening oleh Kemnaker akan disampaikan kepada Kemenkeu.

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

4. Pencairan BSU oleh penerima manfaat

Penerima manfaat melakukan pencairan dana BSU melalui bank atau PT Pos Indonesia.

Pencairan BSU melalui bank Himbara dan BSI bisa dilakukan dengan metode pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima manfaat.

Sedangkan untuk pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening posgiro secara kolektif.

Penyalurannya dilaksanakan dengan tiga metode, yakni:

  • Penerima datang langsung ke kantor pos
  • Petugas pos datang ke komunitas atau perusahaan
  • Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Baca juga: Cara Daftar BSU 2022 dan Apakah yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan?

Informasi terbaru subsidi gaji 2022, cair Senin depan

Diberitakan Kompas.com, 10 September 2022, Kemnaker memastikan bahwa dana BSU akan cair pada Senin (12/9/2022).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi.

Pencairan BSU didahulukan pada mereka yang memiliki rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara).

"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional bank Himbara," ujar Anwar.

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjut dia.

Baca juga: Kemnaker Berencana Perluas Cakupan Penerima BSU 2022, Ini Penjelasannya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi