KOMPAS.com - Sejumlah penyedia jasa ojek online (ojol) mulai menerapkan penyesuaian tarif terbaru setelah adanya kebijakan kenaikan harga penyedia layanan jasa transportasi ojol oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia.
Dua perusahaan penyedia layanan ojol populer itu yakni Grab dan Gojek.
Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya akan menerapkan tarif baru ojol mulai hari ini, Minggu (11/9/2022).
"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," ujar Rubi, saat dihubungi oleh Kompas.com (11/9/2022).
Tak hanya layanan GoRide yang mengalami penyesuaian tarif, Gojek juga secara proaktif bakal melakukan penyesuaian tarif layanan lainnya, seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.
Sementara itu, Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menerapkan penyesuaian tarif menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022.
"Penyesuaian tarif untuk layanan transportasi (Grab), mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB," ujar Neneng, dikutip dari siaran resmi yang diterima Kompas.com (11/9/2022).
Bersamaan dengan itu, Grab mengeluarkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia.
Baca juga: Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini, Cek Besarannya!
Rincian tarif baru Grab
Grab telah menghitung rincian besaran penyesuaian tarif ojol sesuai dengan aturan pemerintah.
Rincian tarif baru ini juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Berikut rincian tarif baru Grab:
Tarif baru layanan GrabBikeZona 1 (Sumatera Bali dan Jawa, selain Jabodetabek)
- Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp 8.000 - Rp 10.000
- Tarif per km: Rp 2.000 - Rp 2.500
Zona 2 (Jabodetabek)
- Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp 10.200 - Rp 11.200
- Tarif per km: Rp 2.550 - Rp 2.800
Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua)
- Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp 9.200 - Rp 11.000
- Tarif per km: Rp 2.300 - Rp 2.750.
Adapun detail penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood adalah sebagai berikut:
Baca juga: Harga Minyak Mentah Dunia Turun, Mungkinkah Harga BBM Ikut Turun?
GrabCar- Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 2.000
- Presentase kenaikan tarif per km: hingga 10 persen
- Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000
- Presentase kenaikan tarif per km: hingga 6 persen
- Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000
- Presentase kenaikan tarif per km: hingga 7 persen.
Baca juga: Grab Siap Terapkan Tarif Ojol Terbaru, Ini Besaran Kenaikannya
Rincian tarif baru Gojek
Sementara itu, penyesuaian tarif baru Gojek akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Rubi.
Berikut rincian tarif baru baru Gojek berdasarkan wilayah masing-masing:
Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
- Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).
Baca juga: Harga BBM Naik, Bagaimana dengan Tarif Ojol? Ini Kata Gojek dan Grab
Kenaikan tarif ojol Kemenhub
Dikutip dari Kompas.com (11/9/2022), Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa tarif ojol akan naik mulai dini hari ini, tepatnya pukul 00.00 WIB.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," terangnya kepada Kompas.com (10/9/2022).
Penyesuaian tarif baru ojol ini dilakukan dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.