Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Pencairan BSU bagi Pemilik Rekening Bank Non-Himbara

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDRONE
Ilustrasi uang rupiah. BPR Aceh Utara dilaporkan tidak menyetorkan laba sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sejak enam tahun terakhir.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama hari ini, Senin (12/9/2022).

BSU kali ini merupakan bagian dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 600.000.

Bantuan ini terlebih dahulu disalurkan kepada pemilik rekening bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Kendati demikian, Kemnaker memastikan bahwa pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan tetap menerima BSU.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, (10/9/2022), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, rekening bukan menjadi syarat mendapatkan BSU 2022.

Menurutnya, pekerja yang memenuhi syarat dipastikan akan mendapat BSU, apa pun rekening banknya.

Baca juga: Tak Punya Bank Himbara, Penerima BSU Tetap Bisa Cairkan Bantuan

Dua cara penyaluran

Anwar menjelaskan, ada dua cara penyaluran BSU untuk pemilik rekening bank non-Himbara.

Pertama, penerima BSU akan dibukakan rekening baru bank Himbara guna mendapatkan dana bantuan tersebut.

Kedua, proses penyaluran dana BSU juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay," ujar Anwar.

Sebelumnya, Anwar menjelaskan bahwa proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pada Jumat (9/9/2022), pihaknya telah memproses pencairan dana tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," kata Anwar, dikutip dari laman Kemnaker.

Baca juga: Tanda BSU 2022 Telah Cair di Rekening

Telah diverifikasi, validasi, dan pemadanan data

Menurutnya, proses penyaluran BSU ini membutuhkan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar dana BSU disalurkan secara tepat sasaran dan transparan.

Ia menuturkan, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi