Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Vaksin Rabies Gratis untuk Kucing dan Anjing di Jakarta, Bandung, dan DIY

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Sanit Fuangnakhon
Ilustrasi suntik rabies.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Menjelang hari rabies sedunia tanggal 28 September sejumlah daerah di Indonesia mengadakan program vaksinasi rabies gratis.

Dengan program ini masyarakat bisa mendapatkan vaksin rabies gratis untuk hewan peliharaannya seperti kucing dan anjing.

Dikutip dari laman CDC, vaksin rabies penting untuk mencegah penyakit rabies.

Penyakit rabies merupakan penyakit serius yang hampir selalu mengakibatkan kematian.

Virus rabies ini menginfeksi sistem saraf pusat, dengan gejala yang bisa muncul ketika terinfeksi virus rabies yakni kebingungan, perilaku abnormal, halusinasi, hidrofobia (takut air), insomnia, koma dan kematian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manusia bisa terkena rabies jika kontak dengan air liur atau jaringan saraf hewan yang terinfeksi seperti melalui gigitan dan cakaran.

Baca juga: Penyakit Rabies Buat Penderitanya Takut Air, Benarkah?

Berikut ini sejumlah daerah yang menyediakan layanan vaksinasi rabies gratis:

1. DKI Jakarta

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi Jakarta memberikan program vaksinasi rabies gratis mulai tanggal 15 September–31 Oktober 2022.

Pemprov DKI berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang DKI Jakarta, Rumah Sakit Hewan Jakarta, Klinik Hewan dan Dokter Hewan Praktek mengadakan pelayanan vaksinasi rabies gratis serentak di 5 wilayah kota administrasi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, vaksin rabies wajib diberikan kepada hewan peliharaan minimal satu tahun sekali.

Ia mengatakan warga DKI Jakarta dengan adanya program ini maka bisa mendapatkan vaksin rabies gratis untuk kucing, anjing ataupun musang miliknya.

Untuk cara dapat vaksin rabies gratis di DKI Jakarta dan mana saja daftar lokasi yang menyediakan vaksin rabies gratis, informasinya bisa disimak dalam link berikut.

Berikut sejumlah syarat untuk mendapatkan vaksin rabies gratis bagi hewan peliharaan, yakni: Pemilik hewan ber-KTP DKI Jakarta

Baca juga: Kenali, Ini Tanda-tanda Rabies pada Kucing

 

2. Bandung

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung juga menyediakan layanan vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan.

Layanan vaksinasi rabies gratis di Bandung tersebut diadakan pada tanggal 1-28 September 2022.

Dikutip dari akun Instagram @dkpp.bandung, berikut ini syarat untuk dapat vaksin rabies gratis di Bandung:

  • KTP Kota Bandung
  • Kuota tidak dibatasi
  • Pelayanan sesuai jam operasional masing masin tempat
  • Pemilik hewan bisa langsung datang tanpa perlu registrasi

Adapun syarat untuk mendapat vaksin rabies gratis bagi hewan peliharaan adalah sebagai berikut:

  • Dalam kondisi sehat
  • Usia minimal 4 bulan
  • Sudah diberi obat cacing minimal 1 minggu sebelum vaksin
  • Bebas dari Kutu dan Jamur
  • Tidak sedang menyusui dan bunting/hamil

Untuk lokasi vaksin rabies gratis di Bandung bisa disimak melalui link berikut

3. Yogyakarta

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang DIY juga mengadakan program vaksinasi rabies gratis.

Vaksinasi ini bisa dilakukan untuk hewan anjing, kucing maupun kera yang berada di Kota Yogyakarta.

Pelaksanaan vaksinasi rabies gratis di wilayah kelurahan akan dilakukan pada tanggal 1-27 September 2022 di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta.

Selain itu, vaksinasi rabies gratis juga disediakan di sejumlah tempat praktik dokter hewan di Kota Yogyakarta pada tanggal 1-28 September 2022.

Pendaftaran vaksin rabies gratis di Yogyakarta bisa dilakukan melalui link berikut atau bisa langsung datang ke lokasi vaksinasi.

Untuk lokasi mana saja yang bisa digunakan untuk melakukan vaksinasi rabies gratis bisa disimak melalui link berikut 

Sejumlah syarat untuk vaksin rabies gratis di Yogyakarta yakni untuk pemilik hewan harus:

  • Pemilik hewan berdomisili di Kota Yogyakarta dan wajib membawa fotokopi KTP saat vaksinasi.
  • Bagi yang KTP luar Kota Yogyakarta juga membawa Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  • Pemilik wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ke lokasi vaksinasi

Sedangkan syarat vaksin rabies untuk hewan:

  • Hewan yang disuntik: anjing, kucing dan kera
  • Hewan berdomisili di Kota Yogyakarta
  • Hewan dalam kondisi sehat
  • Usia hewan minimal 4 bulan
  • Hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan tidak menyusui
  • Hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksinasi. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi