KOMPAS.com - Seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Sebagai gantinya, seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemenbud-Ristek akan mengatur proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru berdasarkan tiga seleksi, yakni:
- Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi
- Seleksi Nasional berdasarkan Tes
- Seleksi secara Mandiri oleh PTN
Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Dalam beleid itu juga mengatur pelaksanaan tiga seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kementerian yang bekerja sama dengan PTN.
Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya
Lalu, apa saja persyaratan calon mahasiswa baru dan berapa daya tampung untuk masing-masing seleksi?
Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa
Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut:
- Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
- Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah; dan
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
- Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai Mahasiswa baru melalui Keputusan Pemimpin PTN.
Persyaratan peserta seleksi dan calon mahasiswa baru dibedakan untuk masing-masing jalur. Berikut rinciannya:
Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah akan ditetapkan oleh Kementerian.
Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masingmasing PTN.
Seleksi Nasional berdasarkan TesPersyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai
berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
- Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun
terakhir.
Seleksi secara Mandiri oleh PTNSementara, persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.
Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya
Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam Pasal 15 Permendikbudristek 48/2022 dijelaskan, PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk:
- Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi
- Seleksi Nasional berdasarkan Tes
- Seleksi secara Mandiri oleh PTN
Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.
Seleksi Nasional berdasarkan TesDaya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.
Sementara, daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.
Seleksi secara Mandiri oleh PTNDaya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.
Kemudian, daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung setiap Program Studi.
Hal yang perlu diketahuiTerkait daya tampung, banyaknya daya tampung setiap Program Studi ditetapkan dengan keputusan Ppemimpin PTN.
Jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak terpenuhi, maka daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
Kemudian, jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan tes tidak terpenuhi, maka daya tampungseleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.
Adapun perubahan daya tampung ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.