Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Tampung dan Syarat Peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

Baca di App
Lihat Foto
jdih.kemdikbud.go.id
Tangkapan layar halaman depan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Sebagai gantinya, seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemenbud-Ristek akan mengatur proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru berdasarkan tiga seleksi, yakni:

Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam beleid itu juga mengatur pelaksanaan tiga seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kementerian yang bekerja sama dengan PTN.

Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya

Lalu, apa saja persyaratan calon mahasiswa baru dan berapa daya tampung untuk masing-masing seleksi?

Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa

Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut:

Persyaratan peserta seleksi dan calon mahasiswa baru dibedakan untuk masing-masing jalur. Berikut rinciannya:

Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi

Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masingmasing PTN.

Seleksi Nasional berdasarkan Tes

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai
berikut:

terakhir.

Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Sementara, persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.

Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya

 

Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru

Dalam Pasal 15 Permendikbudristek 48/2022 dijelaskan, PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk:

  • Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi
  • Seleksi Nasional berdasarkan Tes
  • Seleksi secara Mandiri oleh PTN
Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi

Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.

Seleksi Nasional berdasarkan Tes

Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.

Sementara, daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.

Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.

Kemudian, daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung setiap Program Studi.

Hal yang perlu diketahui

Terkait daya tampung, banyaknya daya tampung setiap Program Studi ditetapkan dengan keputusan Ppemimpin PTN.

Jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak terpenuhi, maka daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.

Kemudian, jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan tes tidak terpenuhi, maka daya tampungseleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.

Adapun perubahan daya tampung ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi