Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Residivis? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Belasan peredaran narkoba jenis sabu-sabu diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, empat tersangka diantaranya residivis.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Residivis adalah salah satu istilah dalam hukum pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan residivis sebagai penjahat kambuhan.

Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.

Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang.

Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai contoh, seseorang melakukan pencurian dan mendapatkan hukuman berupa penjara atas perbuatan tersebut.

Setelah masa hukuman penjara selesai, ia keluar dan tak lama kembali melakukan pencurian.

Sebagai akibat dari pengulangan tindak pidana tersebut, pelaku pun kembali ditangkap dan mendapatkan hukuman.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?


Jangka waktu residivis

Selain residivis atau recidivist, pelaku pengulangan tindak pidana ini juga disebut sebagai bramacorah.

Menurut Andi Hamzah dalam Terminologi Hukum Pidana (2008), bramacorah atau bromocorah adalah orang yang mengulangi delik (tindak pidana) dalam jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang.

Ia mencontohkan, perbuatan melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, atau sejak pidana dijalani seluruhnya.

Adapun dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (2002) karya E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, turut menjelaskan pengertian residivis.

Residivis adalah apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu, pelaku yang sama melakukan tindak pidana lagi.

Jangka waktu tertentu yang dimaksud antara lain:

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Ancaman hukuman residivis

Residivis merupakan alasan pemberat pidana. Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali.

Pengaturan pemberatan pidana akibat residivis sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.

Yakni, pada Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP. Adapun pidananya, ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Penyebab residivis

Masih dari laman Kemenkumham, penyebab residivis adalah kombinasi dari faktor personal, sosiologis, ekonomi, dan gaya hidup.

Berikut beberapa penyebab residivis yang kerap terjadi:

1. Kurangnya pendidikan

Kurangnya pendidikan salah satu faktor penyebab seseorang menjadi residivis.

Misalnya, orang dengan pendidikan dan keterampilan rendah akan kalah bersaing untuk mendapatkan pekerjaan.

Sebagai jalan pintas, ia pun akan mencari nafkah dengan melakukan kegiatan kriminal.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

2. Kemiskinan

Kemiskinan menjadi salah satu gerbang menuju tindakan kriminal. Adapun salah satu penyebab kemiskinan, adalah pengangguran.

Tak jarang, mantan narapidana mengalami penolakan di masyarakat. Padahal, ia sudah mendapatkan hukuman atas tindak pidana di masa lalu.

Hal ini membuat mantan napi menjadi pengangguran, dan terancam mengalami kemiskinan. Sehingga, untuk terus menyambung hidup, ia pun mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Delik adalah Tindak Pidana, Ini Macamnya

3. Tidak keluar dari lingkungan lama

Untuk seorang narapidana, setelah dibebaskan haruslah menjauhkan diri dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan kriminal.

Apabila ia tetap bersama orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, maka kemungkinan besar akan kembali melakukan kejahatan.

Namun masalahnya, sulit bagi mantan narapidana untuk mendapatkan teman baru karena perbuatannya dulu. Untuk itu, ia pun dapat terjerumus kembali ke teman lama.

4. Depresi dan kehancuran

Seorang narapidana narkotika yang menderita masalah mental serius selama di penjara dan tanpa mendapatkan perawatan, saat dibebaskan akan menghadapi banyak stigma.

Mulai dari pengangguran, ketidaktahuan, serta kurangnya dukungan yang memaksanya untuk masuk ke dalam keadaan depresi lebih dalam.

Akibatnya, kembali melibatkan diri dalam penggunaan narkoba dan terlibat dalam kegiatan kriminal.

5. Tanpa rehabilitasi yang tepat

Tujuan penjara adalah untuk merawat dan merehabilitasi para narapidana. Akan tetapi, masih ada penjara yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Misalnya, narapidana yang justru semakin brutal saat bebas lantaran pergaulan di dalam penjara.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi