KOMPAS.com - Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Darmo Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rio Aperta memberikan penjelasan perihal unggahan viral tagihan listrik pelanggan yang hampir mencapai Rp 18 juta.
Menurutnya, warganet yang merupakan pelanggan PLN tersebut melakukan pelanggaran golongan 2 (P2).
Golongan ini berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
"Temuan di pelanggan termasuk kategori P2," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta
Baca juga: Unggahan Viral Aksi Pelecehan Seksual di KRL, Ini Kronologi dan Respons KCI
Diberitakan sebelumnya, unggahan pelanggan PLN di Surabaya yang mendapat tagihan listrik hampir Rp 18 juta viral di media sosial.
Melalui akun TikTok-nya, yang bersangkutan mengunggah video yang menceritakan perihal tagihan dari PLN tersebut.
"Percayalah gaada yg lebih membagongkan drpd liat denda pln 18jt pas lagi gapunya tabungan," narasi pengunggah dalam video.
Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN
Pelanggaran ditemukan saat kegiatan penertiban
Rio melanjutkan, pelanggaran tagihan listrik hampir Rp 18 juta tersebut ditemukan petugas saat tengah melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
P2TL merupakan kegiatan rutin dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keamanan kelistrikan.
Selain itu, kegiatan tersebut imbuhnya, juga bertujuan untuk mengamankan pendapatan negara.
Baca juga: Tarif Listrik Token Vs Meteran, Hemat Mana?
Saat dilaksanakan P2TL di rumah pelanggan tersebut, pihaknya menemukan kabel jumper pada kotak terminal di dalam meteran listrik.
Kabel jumper pada terminal tersebut memengaruhi kerja meteran listrik sehingga minus 56 persen.
"Tanda minus menandakan bahwa meteran tidak mengukur dengan normal atau mengukur lebih sedikit dari jumlah yang seharusnya," katanya lagi.
Baca juga: Biaya Mobil Listrik Vs Mobil BBM, Mana yang Lebih Hemat?
Pelanggan telah menerima penjelasan
Lebih lanjut, menurutnya pelanggan yang bersangkutan telah menerima penjelasan dari petugas.
Tidak hanya itu saja, pelanggan disebutkannya juga telah memahami, baik pelaksanaan P2TL maupun kejadian yang dialaminya.
"Pelanggan juga telah melakukan pembayaran awal tagihan tersebut serta akan mencicil sisa tagihan sebanyak 12 kali," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terutama saat transaksi pembelian atau sewa-menyewa rumah. Apabila memerlukan bantuan pemberiksaan alat pembatas dan pengukur (APP) sebelum transaksi bisa menghubungi 123.
Baca juga: Viral, Video Aksi Diduga Begal Bokong Wanita di Denpasar, Ini Upaya Polisi
Tagihan listrik versi penggunggah
Diberitakan sebelumnya, penggunggah melalui video lain bercerita, rumah yang mendapat tagihan hampir Rp 18 juta itu jarang ditempati.
Selama ini, rumah tersebut tidak benar-benar berfungsi sebagai tempat tinggal, sehingga tagihan listriknya hanya berkisar Rp 136.000 hingga Rp 140.000/bulan.
Hingga pada saat pengunggah memutuskan untuk menempati rumah, ternyata tagihan listrik masih tetap berkisar di angka tersebut.
"Kita mulai curiga. Laporlah ke PLN, telepon ke CS-nya. Terus CS-nya aku masih ingat banget itu sekitar tahun 2019-an, terus kata CS-nya tuh gini, ‘oh iya Mbak, kalau pemakaian di bawah standar atau apa gitu jadi dikenakan biaya flat-nya gitu'," terang pengunggah.
Informasi selengkapnya soal cerita pengunggah dapat disimak di sini.
Baca juga: Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN