Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Ini Syarat untuk Mendapatkan BLT BBM dan BSU yang Sudah Disalurkan

Baca di App
Lihat Foto
BPJS Ketenagakerjaan
Laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima BSU 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Pemerintah kini sedang menyalurkan subsidi pengalihan bahan bakar minyak (BBM) dalam tiga jenis bantuan.

Dua di antaranya adalah bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) dengan nominal Rp 600.000.

Pemberian bantuan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan lainnya.

Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker di kemnaker.go.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat BLT BBM

Pemerintah menyebutkan, sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000.

Syarat utama penerima BLT BBM adalah masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kriteria warga miskin ini ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker di kemnaker.go.id


Baca juga: Bansos BLT BBM Kemensos: Cara Daftar dan Cek Penerimanya Secara Online

Berdasarkan data BPS hingga Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp 505.496 per kapita per bulan.

Dalam data itu, disebutkan juga bahwa rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,74 orang anggota keluarga.

Dengan demikian, pengeluaran rata-rata satu keluarga miskin adalah sebesar Rp 2.395.923 per bulan.

Warga bisa mengecek penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan identitas pribadi, seperti nama dan alamat.

Baca juga: Penjelasan KSP soal Kriteria Warga Miskin dan Nominal BLT BBM

Syarat BSU

Selain BLT BBM, pemerintah juga menyalurkan BSU kepada para pekerja, dengan nominal Rp 600.000.

Ada tiga syarat untuk menerima BSU 2022 dari pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022:

BSU kali ini akan menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Bantuan ini terlebih dahulu disalurkan kepada pemilik rekening bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca juga: Tak Punya Bank Himbara, Penerima BSU Tetap Bisa Cairkan Bantuan

Kendati demikian, Kemnaker memastikan bahwa pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan tetap menerima BSU.

Diberitakan Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, rekening bukan menjadi syarat mendapatkan BSU 2022.

Menurutnya, pekerja yang memenuhi syarat dipastikan akan mendapat BSU, apa pun rekening bank-nya.

Ia menjelaskan, ada dua cara penyaluran BSU untuk pemilik rekening bank non-Himbara.

Pertama, penerima BSU akan dibukakan rekening baru bank Himbara guna mendapatkan dana bantuan tersebut.

Kedua, proses penyaluran dana BSU juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay," kata dia.

Baca juga: Cara Daftar BSU 2022 dan Apakah yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi