KOMPAS.com - Sejumlah warganet mengaku telah mendapatkan manfaat dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 pada Senin (12/9/2022).
"Lagi sakaratul maut rekening tbtb ada bsu pemerintah seneng bat gua rasanya pen nyengir mulu wkwk," tulis akun Twitter ini.
"Alhamdulillah.... BSU sudah cair,semoga bermanfaat buat saya," tulis akun ini.
"Alhamdillah, BSU cair," tulis warganet lain.
"BSU udah cair gaes 600k bank mandiri. Alhamdulillah bensin aman," tulis akun berikut.
Baca juga: Cek, Ini Syarat untuk Mendapatkan BLT BBM dan BSU yang Sudah Disalurkan
Tahap 1 pencairan BSUSebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan dana BSU cair pada Senin (12/9/2022).
Pencairan BSU didahulukan pada mereka yang memiliki rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara).
"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai operasional bank Himbara," ujar Anwar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjut dia.
Baca juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id, Cara Daftar Akun hingga Lihat Status Pencairan
Jika Anda belum mendapatkan BSU, pastikan kembali apakah segala persyaratan sudah terpenuhi, dan apakah data Anda terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat penerima BSU 2022
Pemerintah akan menyalurkan dana BSU Rp 600.000 bagi mereka yang memenuhi keseluruhan persyaratan penerima BSU sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
7. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
8. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker di kemnaker.go.id
Cek penerima BSU 2022
Perlu diketahui, ada tiga cara untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BSU 2022, pekerja.buruh bisa mengecek ke:
- HRD perusahaan
- Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id
Untuk prosedur pendaftaran BSU pada situs Kemnaker adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada di sini.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
5. Login kedalam akun Anda.
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
- Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
- Tahap 2: Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker di kemnaker.go.id
Cek melalui bpjsketenagakerjaan.go.idSementara itu, cara pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.
- Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan, dan keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU akan muncul.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.