KOMPAS.com - Cek International Mobile Equipment Identity (IMEI) berguna untuk mengetahui apakah ponsel Anda terdaftar secara resmi atau tidak.
IMEI adalah nomor identitas sebuah perangkat ponsel yang biasanya terdiri dari 15 digit. IMEI ada di setiap perangkat ponsel, termasuk produksi Apple atau iPhone.
Apabila IMEI iPhone tidak terdaftar di laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kemungkinan iPhone akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler, bahkan terblokir.
Pasalnya, dikutip dari Kompas.com, 17 April 2020, pemerintah mulai memblokir ponsel termasuk iPhone ilegal lewat pemindaian IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.
Berikut cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak:
Baca juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak untuk Semua Tipe
Cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak
Untuk memeriksa apakah iPhone berasal dari pasar gelap atau tidak, dapat mengecek IMEI terlebih dahulu.
IMEI sendiri hanya berlaku untuk satu slot kartu. Jadi, apabila ponsel hanya terdiri dari satu SIM, maka nomor IMEI pun hanya ada satu.
Sebaliknya, apabila perangkat merupakan dual SIM, maka ada dua IMEI dalam satu ponsel.
Dilansir dari Kontan, cek IMEI iPhone dapat dilakukan melalui:
1. Cara cek IMEI iPhone via pengaturanCara pertama mengecek IMEI, yakni melihatnya di pengaturan atau settings. Berikut langkahnya:
- Buka menu "Pengaturan" atau "Settings".
- pilih "Umum" atau "General".
- Klik "Mengenai" atau About".
- Gulir layar hingga paling bawah. Nomor IMEI yang terdiri dari 15 angka berada di kolom "SIM Fisik" atau "Physical SIM".
- Sentuh dan tahan nomor, lalu salin atau copy.
IMEI pada iPhone juga tercantum di tempat kartu SIM. Berikut cara ceknya:
- Buka tempat kartu SIM dengan menggunakan SIM card ejector atau tusukan khusus SIM.
- Tarik tempat kartu, dan IMEI sebanyak 15 angka tertera di bagian atas tempat kartu SIM.
Cara praktis lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan melakukan panggilan ke nomor *#06#, melalui:
- Ketik kode panggilan *#06# ke keypad atau tombol ponsel.
- Selanjutnya, klik panggilan dan tunggu beberapa saat.
- Layar ponsel akan menampilkan 15 digit angka yang merupakan IMEI.
Baca juga: Tiga Cara Cek IMEI iPhone dan iPad
Cek IMEI iPhone di laman Kemenperin
Setelah mengetahui IMEI iPhone, selanjutnya cek di situs milik Kemenperin yang beralamat imei.kemenperin.go.id.
Melalui pengecekan di situs Kemenperin, baru akan diketahui iPhone yang dimiliki legal atau ilegal dari pasar gelap.
Berikut cara ceknya:
- Buka tautan cek IMEI Kemenperin di alamat https://imei.kemenperin.go.id.
- Halaman hanya akan menampilkan logo Kemenperin dan kolom "Cek IMEI".
- Masukkan 15 angka IMEI ke kolom "Cek IMEI" dan klik tombol cari yang terlihat seperti kaca pembesar.
- Apabila muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin", maka iPhone tersebut didistribusikan melalui jalur resmi.
- Apabila tidak terdaftar, akan muncul keterangan "IMEI tidak terdaftar di database kami".