Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Simak Langkahnya Berikut!

Baca di App
Lihat Foto
Kemenperin
Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Cek International Mobile Equipment Identity (IMEI) berguna untuk mengetahui apakah ponsel Anda terdaftar secara resmi atau tidak.

IMEI adalah nomor identitas sebuah perangkat ponsel yang biasanya terdiri dari 15 digit. IMEI ada di setiap perangkat ponsel, termasuk produksi Apple atau iPhone.

Apabila IMEI iPhone tidak terdaftar di laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kemungkinan iPhone akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler, bahkan terblokir.

Pasalnya, dikutip dari Kompas.com, 17 April 2020, pemerintah mulai memblokir ponsel termasuk iPhone ilegal lewat pemindaian IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak:

Baca juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak untuk Semua Tipe

Cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak

Untuk memeriksa apakah iPhone berasal dari pasar gelap atau tidak, dapat mengecek IMEI terlebih dahulu.

IMEI sendiri hanya berlaku untuk satu slot kartu. Jadi, apabila ponsel hanya terdiri dari satu SIM, maka nomor IMEI pun hanya ada satu.

Sebaliknya, apabila perangkat merupakan dual SIM, maka ada dua IMEI dalam satu ponsel.

Dilansir dari Kontan, cek IMEI iPhone dapat dilakukan melalui:

1. Cara cek IMEI iPhone via pengaturan

Cara pertama mengecek IMEI, yakni melihatnya di pengaturan atau settings. Berikut langkahnya:

2. Cara cek IMEI iPhone via tempat kartu SIM

IMEI pada iPhone juga tercantum di tempat kartu SIM. Berikut cara ceknya:

3. Cara cek IMEI iPhone via panggilan

Cara praktis lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan melakukan panggilan ke nomor *#06#, melalui:

Baca juga: Tiga Cara Cek IMEI iPhone dan iPad

Cek IMEI iPhone di laman Kemenperin

Setelah mengetahui IMEI iPhone, selanjutnya cek di situs milik Kemenperin yang beralamat imei.kemenperin.go.id.

Melalui pengecekan di situs Kemenperin, baru akan diketahui iPhone yang dimiliki legal atau ilegal dari pasar gelap.

Berikut cara ceknya:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi