Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen PPPK 2022 Disinyalkan Buka Akhir September, Cek Kuotanya!

Baca di App
Lihat Foto
YouTube DPD RI
Tangkapan layar penetapan kebutuhan ASN 2022
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Rekrutmen calon aparatur negara (CASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan segera dilaksanakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengumumkan, pemerintah akan segera menggelar seleksi PPPK.

Dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022), ia mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran seleksi CASN khusus PPPK ini berlangsung pada bulan ini.

"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022)," tuturnya, dikutip dari kanal YouTube DPD RI (12/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun, pengadaan ASN 2022 untuk PPPK hanya berfokus pada pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Lantas, berapa banyak kuota rekrutmen PPPK 2022 nanti?

Baca juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka?

Kuota penerimaan PPPK 2022

Azwar menyampaikan, total usulan kebutuhan ASN 2022 untuk pusat dan daerah sebanyak 724.372 orang.

Namun, jumlah kebutuhan yang telah ditetapkan sebanyak 530.028 orang.

Lebih lanjut ia merinci, PPPK pusat diusulkan sebanyak 208.758 orang. Kendati demikian, pihaknya menetapkan sebanyak 90.690 orang.

Sementara PPPK daerah, ditetapkan sebanyak 439.338 kuota dari 515.614 usulan.

Jumlah PPPK daerah tersebut secara rinci terdiri dari:

PPPK Guru PPPK tenaga kesehatan PPPK tenaga teknis

Baca juga: BKN Gelar Simulasi CAT untuk Persiapan Seleksi PPPK 2022, Ini Cara Daftarnya

Rencana pengadaan ASN 2022

Pengadaan ASN tahun ini, kata Azwar, hanya dilakukan untuk PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 dan SE Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober 2021.

Adapun arah kebijakannya, meliputi empat hal antara lain:

1. Pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi

Menurut Azwar, perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

"Saya kira teknologi ini akan mendisrupsi semua jenis pekerjaan kita," kata Azwar.

2. Berfokus pada guru dan tenaga kesehatan

Azwar menyampaikan, tahun ini pemerintah berencana mengangkat tenaga kesehatan.

Pasalnya, tenaga kesehatan sangat diperlukan untuk memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan.

"Tahun ini akan ada pengangkatan di tenaga kesehatan, yang kita ingin pelayanan dasar kesehatan kita ke depan secara bertahap akan jauh lebih baik," ujar Azwar.

Sementara itu, khusus formasi guru yang belum terpenuhi, akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah.

3. Keberpihakan kepada eks THK-II

Azwar mengungkapkan, kebutuhan ASN nantinya dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

Adapun THK-II atau tenaga honorer kategori dua, merupakan honorer terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sudah memiliki masa kerja selama satu tahun.

4. Gaji dan tunjangan

Selama ini, upah atau gaji tenaga honorer tidak dilakukan berdasarkan ketetapan yang berlaku.

Untuk itu, menurut Azwar, kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat maupun daerah ini akan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi