Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Dicegah ke Luar Negeri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Pencegahan ini menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dilakukan usai diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022), pencegahan dilakukan selama enam bulan.

Pihak Imigrasi menerima permohonan pencegahan pada Rabu (7/9/2022) dan memutuskan untuk melarang Lukas bepergian ke luar negeri per 7 September.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022), tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Roy Renin menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Namun demikian, Roy mengatakan,  penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Lantas, siapakah Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilarang ke luar negeri?

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Profil Gubernur Papua Lukas Enembe

Dikutip dari Kompas.com 2 April 2021, Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua dua periode, yakni tahun 2013 – 2018 serta 2018 – 2023.

Lukas lahir di Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.

Ketika Pilpres 2019, Lukas secara terang-terangan mendukung Jokowi, meskipun partainya saat itu mendukung pasanga Prabowo-Sandiaga Uno.

Adapun sebelum pemilihan, Lukas menjanjikan 3 juta suara untuk Jokowi Ma’ruf dan terbukti Jokowi meraup suara 3.021.713, sedangkan Prabowo hanya 311.352.

Ketika itu, Lukas menyebut, hanya Jokowi yang memahami masalah Papua.

Dia mengawali karir sebagai CPNS hingga PNS di kantor Sospol Kabupaten Merauke.

Ia selanjutnya mulai berkarier di dunia politik. Pada 2001, Lukas terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.

Pada usai 40 tahun, Lukas berhasil menjadi Bupati Puncak Jaya. Kemudian pada 2013 maju menjadi calon Gubernur Papua bersama Klemen Tinal.

Lukas Enembe dan Klemen Tinal terpilih dan resmi memimpin Papua pada 2013-2018.

Selanjutnya terpilih kembali di periode selanjutnya untuk masa jabatan 2018-2023 dengan kembali berpasangan dengan Klemen Tinal.

Dirinya tercatat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat selama 3 periode.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK

Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe

Dikutip ari e-lhkpn, Lukas terakhir kali menyampaikan laporan kekayaannya pada 31 Maret 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, harta kekayaan Lukas tercatat sebanyak Rp 33,7 miliar.

Harta tersebut paling banyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000.

Tanah dan bangunan tersebut semuanya berada di Jayapura.

Sementara itu, Lukas tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 932.489.600.

Alat transportasi tersebut berupa mobil Toyota Fortuner, Honda Jazz, Toyota/Jeef Land Cruiser dan Toyota Camry.

Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707.

Lukas diketahui tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Lukas berdasarkan laporan tersebut yakni sebanyak total Rp 33.784.396.870.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi