Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Listrik 450 VA Diusulkan Naik Jadi 900 hingga 1200 VA, Ini Kata PLN

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Sunshine Studio
Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan, agar menaikkan daya listrik subsidi dari 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA.

Usul tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat panitia kerja (panja) asumsi dasar RUU APBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).

"Maka menurut hemat saya kenapa sih kita tidak ambil keputusan hari ini dalam sisi kebijakan. Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA," ujar dia, dikutip dari kanal YouTube Banggar DPR RI.

Sementara rumah tangga dengan daya 900 VA, menurut dia, dapat dinaikkan menjadi 1.200 VA.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terhadap yang 900 VA naikkan saja ke 1.200 VA. Kalau tidak seperti itu kebijakan afirmasi kita maka tetap saja, padahal 450 VA itu sudah tidak zaman lagi," sambung dia.

Ia melanjutkan, dalam penambahan daya nanti, rumah tangga penerima subsidi tak perlu dibebankan biaya.

Menurut Said, pemerintah dapat menugaskan PLN untuk menaikkan daya listrik tanpa biaya.

"Jadi PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran, diutak-atik dari 450 VA diubah ke 900 VA, selesai, kenapa itu tidak ditempuh saja oleh pemerintah," ujar dia.

Lantas, bagaimana tanggapan PLN mengenai usul Banggar DPR RI?

Baca juga: Alasan Daya Listrik 450 VA Diusulkan Naik Jadi 900 VA hingga 1200 VA

Penjelasan PLN

Terkait hal ini, Kompas.com menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto.

Ia mengatakan, PLN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerapkan keputusan yang diambil bersama oleh pemerintah dan DPR.

"Sebagai BUMN yang seratus persen dimiliki pemerintah, PLN akan menjalankan kebijakan dan keputusan yang diambil secara bersama oleh pemerintah dan DPR untuk kepentingan rakyat," ujar Greg kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Adapun terkait pelayanan, pihakya tetap berkomitmen dan memastikan pelayanan listrik tetap berkualitas.

"PLN berkomitmen dan memastikan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat untuk setiap lapisan tetap andal dan berkualitas untuk mendukung kegiatan ekonomi yang semakin produktif," lanjut dia.

Baca juga: Viral, Unggahan Pelanggan Dapat Tagihan Listrik Hampir Rp 18 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kelebihan pasokan listrik

Menurut Said, kondisi PT PLN saat ini terus mengalami oversupply atau kelebihan pasokan listrik. Ia menuturkan, tahun ini surplus listrik mencapai 6 gigawatt (GW).

Angka tersebut akan semakin bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW pada 2030.

"Kalau nanti EBT (energi baru terbarukan) masuk maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp 3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp 3 triliun," jelas Said.

Dikutip dari Kompas.com, kontrak jual beli listrik antara PLN dengan produsen listrik swasta terdapat skema take or pay.

Artinya, dipakai atau tidak dipakai listrik produksi swasta tersebut, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak. Oleh karena itu, kelebihan suplai listrik akan semakin membebani PLN.

Lantaran membebani, Banggar DPR RI menilai, pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi. Tujuannya, guna menyerap listrik PLN yang saat ini kelebihan pasokan.

"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin. Jangan kemudian lagi nyuci baju tiba-tiba matiin dulu (mesin cuci) karena kulkasnya mati, karena PLN-nya jeglek," ujar Said.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi