Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?

Baca di App
Lihat Foto
.
Ilustrasi penjara seumur hidup.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk dari pidana atau hukuman penjara.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

"Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."

Penjara seumur juga biasa disebut sebagai pidana seumur hidup maupun hukuman seumur hidup.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu penjara seumur hidup? Berapa lama hukuman penjara yang harus dijalani?

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Arti penjara seumur hidup

Sering kali, penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup disalahartikan sebagai pidana penjara selama jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.

Misalnya, hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A yang saat itu berusia 25 tahun.

Penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sesuai dengan usianya saat itu.

Namun, menurut Roeslan Saleh dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Dengan kata lain, terpidana berada di penjara sampai maut menjemputnya.

Baca juga: Perbedaan Vonis Bebas dan Vonis Lepas

Selain itu, menilik Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Apabila terpidana A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, maka hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Contoh lainnya, apabila terpidana mendapat vonis berupa penjara seumur hidup pada saat berumur 18 tahun.

Jika menggunakan penafsiran pertama, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya.

Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan, lantaran hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.

Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun).

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Tujuan penjara seumur hidup

Rifanly Potabuga dalam Pidana Penjara Menurut KUHP (2012) menuliskan, ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidakpastiannya.

Saat dijatuhi pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.

Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan penjara seumur hidup dengan penjara selama waktu tertentu.

Pidana penjara seumur hidup bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara tujuan pidana penjara selama waktu tertentu, guna membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali kepada masyarakat.

Dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana dengan kasus berat.

Untuk itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti dari pidana mati.

Kendati demikian, terpidana yang mendapat vonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi kepada presiden.

Grasi merupakan suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu putusan yang dapat dimohonkan grasi, selain pidana mati dan pidana penjara paling rendah selama dua tahun.

Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi