Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Menolak Perintah Sambo hingga Sanksi untuk Brigadir FF

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar/YOUTUBE KOMPAS.com
Bharada E dan Bripka RR dalam rekonstruksi adegan pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus berlangsung.

Sejumlah tabir misteri pun secara perlahan mulai terungkap satu demi satu.

Polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka atas pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan Brigadir J hingga Rabu (14/9/2022), dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bripka RR Disebut Lebih Plong Usai Ubah Keterangan Kasus Brigadir J

Pengakuan Bripka RR

Pengacara Bripka Ricky Rizal atau RR, Erman Umar mengatakan, Sambo sempat mengumpulkan bawahannya usai penembakan Brigadir J.

Menurutnya, mereka dikumpulkan agar dapat mengikuti skenario yang dibuat oleh Sambo.

Ia menduga, pengumpulan itu dilakukan di Provos Polri, Divisi Propam, Polri.

Erman menuturkan, pengumpulan bawahan Sambo tersebut dilakukan pada malam hari, tepat setelah penembakan Brigadir J yakni 8 Juli 2022.

"Iya jadi siapa lagi kalau bukan Sambo, tapi mungkin Sambo sudah mengatur," kata Erman, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Kerap Hindari Berita Kasus Pembunuhan Brigadir J, Samuel Hutabarat: Berputar-putar, Pusing


Balik arah Bripka RR

Erman menuturkan, klainnya mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Awalnya, keterangan Bripka RR mendukung skenario peristiwa penembakan terhadap Yosua yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo.

Namun kemudian Bripka RR memutuskan membuat keterangan yang menurutnya, lebih sesuai fakta peristiwa berdarah itu.

Dalam pengakuan terbarunya, Bripka RR menyebut bahwa dirinya sempat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua karena alasan pelecehan seksual.

Namun Bripka RR menolaknya karena ia tidak siap mental.

Selain itu, kata Erman, kliennya juga sempat dijanjikan akan diberi uang oleh Sambo sebesar Rp 500 juta setelah kejadian itu.

Baca juga: Polri Sanksi Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun Terkait Penanganan Kasus Brigadir J

Sanksi Polri untuk Brigadir Frillyan Fitri Rosadi

Polisi telah menjatuhkan sanksi kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau FF yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sanksi tersebut berupa mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Wakil Ketua KKEP Polri Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari YouTube Polri TV, Selasa (13/9/2022).

Rachmat menuturkan, perbuatan yang dilakukan FF termasuk ke dalam perbuatan tercela. Namun sayang, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari perbuatan tercela itu.

Menurutnya, FF terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sumber: Kompas.com (Rahel Nada Chaterine | Editor: Bagus Santosa/Icha Rastika/Aryo Putranto Saptohutomo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi