Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Anggota Brimob Disebut Intimidasi Warga gara-gara Tanah, Ini Kata Polda Sulawesi Tenggara

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan video bernarasi personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut mengintimidasi warga gara-gara tanah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut mengintimidasi warga gara-gara tanah viral di media sosial.

Video itu dibagikan akun Facebook Masyrakat Baruga Pousu Jaya, Jumat (9/9/2022).

Disebutkan, lahan seorang warga bernama Zami Rianto digusur secara sepihak oleh oknum anggota Brimob Polda Sultra menggunakan satu unit alat berat.

"Di mana lahan tersebut telah dia kuasai dan diolah secara terus menerus dalam kurun waktu puluhan tahun lamanya serta telah memiliki surat2 bukti kepemilikan yang SAH," tulis keterangan unggahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Hampir Rp 18 Juta

Selain itu, dinarasikan bahwa warga tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari seorang anggota polisi.

"Dimana kondisi dan usia beliau yang sudah rentah dibentak secara tak beradab hingga terintimidasi, kelakuan oknum tersebut terasa sangat jauh dari nilai2 serta tugas pokok Anggota Kepolisian Republik Indonesi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13: di antaranya yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan, mengayomi, dan melayani masyarakat," imbuhnya.

Narasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Viral, Video Pria Jambak dan Tendang Perempuan Diduga Maling HP di Tangerang, Ini Kata Polisi

Baca juga: Viral, Video Polisi Disebut Lakukan Pungli Rp 500.000 di Tol Gresik, Ini Penjelasan Polda Jatim

Lantas, seperti apa penjelasan Polda Sultra? Benarkah personel Brimob melakukan intimidasi terhadap warga?

Polisi bantah intimidasi

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan membantah adanya personel Brimob melakukan intimidasi kepada warga.

"Tidak ada intimidasi anggota Brimob terhadap warga," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022) siang.

Tiswan mengatakan, personel Brimob hanya melarang warga agar tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

"Yang ada bahwa di lokasi tersebut warga dilarang untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan karena lokasi tersebut adalah milik Brimob Polda Sultra," jelasnya.

Tanah tersebut, lanjut dia, merupakan milik Polri berdasarkan SK 137 Tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005.

Baca juga: Viral, Utas Tante Aku Terancam Pidana Penjara karena Adopsi Anak dari Sahabatnya, Ini Kata Polisi dan Dukcapil


Asal-usul konflik

Diberitakan Antara, Selasa (13/9/2022), anggota Brimob tersebut melakukan upaya pembersihan lahan untuk dilakukan pembangunan sarana latihan.

Tiba-tiba, datang sekelompok orang untuk menghentikan.

"Tidak bawa surat tidak bawa apa langsung menghentikan dan langsung mematok, sehingga anggota yang berjaga spontanitas menghalang," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek.

Ia mengatakan, Brimob Polda Sultra berhak melakukan pembangunan sarana latihan di tanah seluas 12,5 hektare yang berlokasi di Jalan Katamso Nomor 51, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan karena telah miliki hak sertifikat NIB: 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015.

Menurutnya, adanya konflik saat ini akibat warga bernama Zaami Rianto membeli tanah kepada Sulaeman Lango, yakni mantan Kepala Desa Puosu Jaya periode 1987-1994, salah seorang yang menggugat pada 2001 hingga selesai pada 2005 terkait tanah seluas 12,5 hekter yang disengketakan.

Namun, dari hasil gugatan dimenangkan Brimob Polda Sultra.

Baca juga: Viral, Video Flash Berkedip-kedip seperti Memotret di Lampu Merah Yogyakarta, Apa Itu? Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi