Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK Dibuka Akhir September, Ini 3 Prioritas Pelamar Guru

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Pemkab Wonogiri
Bupati Wonogiri Joko Sutopo saat mengambil sumpah dan janji 1.300 dari total 2.697 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Senin (27/6/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Rincian kebutuhan instansi daerah adalah 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen PPPK akan dilakukan pada akhir September 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," kata Anas, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja. Termasuk kita perkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Dalam satu sampai dua hari ini kita rapat dengan Menteri Kesehatan," sambungnya.

Baca juga: Jadwal dan Formasi Seleksi CASN PPPK 2022

Tiga prioritas pelamar

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pengadaan PPPK guru 2022 diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pertama, tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.

Kedua, tenaga honorer kategori II (THK-II).

Ketiga, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Disinyalkan Buka Akhir September, Cek Kuotanya!

Mekanisme seleksi

Sementara itu, PL Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menuturkan, pelamar prioritas kedua dan ketiga dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Kedua, mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan, seleksi PPPK ini diselenggarakan secara transparan demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, tes ini akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ujarnya.

Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi